KULAKAN PIL KOPLO 4 BOTOL,DARI CAK WER (DPO), DANU HARDIONO, DIJERAT , BABLAS BUI.*

Info peredaran narkoba

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Golongan obat keras jenis pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 4 botol. 3 botol masing-masing 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir, membeli harga total Rp. 3.200.000,-, yang dipecah beberapa bungkus plastik isi butir bervariasi, yang akan dijual kembali, untuk dapat keuntungan, dengan Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono(21)Warga jalan Kapas Madya 4-O/8,Kec.Tambaksari, Surabaya,Pendidikan SMK,dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliati, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (10/06/2025).

Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono(21), melakukan tindak pidana,
“Memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono, yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga,SH, kembali disudangkan pada Selasa 17 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan saksi – saksi dipersidangan.

Diketahui, pada Minggu 16 Maret 2025 jam 24.00 wib, Terdakwa Danu Hardiono bin Hartono menghubungi Cak Wer (DPO), terdakwa akan membeli barang pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 4 botol. Rincian 3 botol masing-masing 1.000 butir dan 1 botol berisi 810 butir dengan harga total Rp. 3.200.000,-untuk dijual lagi agar mendapat untung.

Selanjutnya terdakwa dihubungi Cak Wer agar mengambil pil koplo yang dipesan didekat Hotel Evora Gubeng Surabaya.Terdakwa mengambil 4 botol pil koplo warna putih, dijual kepada Dandi Dwi 3 botol yang memesannya. Sedangkan sisa 1 botol berisi 810 butir, dibawa terdakwa kemudian dipecah kedalam 4 bungkus plastik isinya bervariasi,
1bungkus berisi 100 butir
1bungkus berisi 200 butir
1bungkus berisi 200 butir
1bungkus berisi 300 butir
sisa 10 butir diserahkan ke Aris.

Pada Selasa 18 Maret 2025 jam 12.00 wib, perbuatannya diketahui petugas kepolisian,lalu ditangkap. Dilakukan penggeledahan dalam rumah di jalan Kapas Madya 4-O/18 RT.015/RW.002 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari, Surabaya ditemukan : 1bungkus berisi 100 butir, 1bungkus berisi 200 butir,
1bungkus berisi 200 butir,
1bungkus berisi 300 butir
1buah HP merk merk realmi, biru.
1buah tas slempang hitam.

Foto : Terdakwa Danu Hardiono (21)Warga Kapas Madya 4-O/8,Kec.Tambaksari Surabaya, didampingi PH.Victor Sinaga,SH, agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline,Selasa (10/06/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top