Info suami istri pencuri
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana perbuatan pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, Nopol L-6626-WY, milik Moch.Taufik Ali,yang
terparkir di depan teras rumah di jalan Sidotopo Jaya 3-A/3 Surabaya,menggunakan kunci T dan kunci pas no.8,9.kerugian mencapai Rp 10 juta, dengan
Terdakwa Pasutri Reza Syahputra bin Munawir dan Silvyana Septi Prawina Sandy binti Indrata Prameswara Sandhi,dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Reza Syahputra dan Terdakwa Silvyana Septi Prawina Sandy, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 , Ke-4 dan Ke-5 KUHP.”
Menjatuhkan hukuman terhadap
Terdakwa Reza Syahputra dan
Terdakwa Silvyana Septi Prawina Sandy, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama dalam tahanan,Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan,”Selasa (10/06/2025).
Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa secara lisan memohon keringanan hukumannya, “Saya memohon keringanan hukuman yang mulia,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 17 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, pada Selasa 21 Januari 2025 jam 02.00 wib,Terdakwa Reza Syahputra dan Terdakwa Silvyana Septi Prawina Sandy pasangan suami istri (pasutri), mengunjungi rumah Rizal teman Terdakwa Reza, di Sidotopo Sekolahan Surabaya, mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio putih nopol L-5312-RI.Sampai tujuan Rizal tidak ada dirumah, akhirnya Terdakwa pulang kerumah.
Saat melintas di depan Sidotopo Jaya 3-A/3 Surabaya, Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Street, Warna Putih, Nopol L-6626-WY, STNK an. Moch.Taufik Ali,
terparkir di depan teras rumah terkunci stir.Terdakwa Reza Syahputra turun dari sepeda motor, mendekati sepeda tersebut, Terdakwa Silvyana Septi menunggu di atas sepeda motor mengawasi situasi.
Terdakwa Reza Syahputra mengambil sepsda motor tersebut,
merusak kunci ganda yang dikuncikan pada bagian cakramnya gunakan kunci T dan kunci pas no 8-9 yang di siapkan sebelumnya. Setelah terbuka, saat berdiri kunci T Terdakwa Reza jatuh ke lantai menimbulkan keributan.Saksi Jamaludin paman saksi Moch. Taufik Ali mendengar suara tersebut, melihat ke arah jendela dan berteriak “maling .. maling”.
Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa Reza bergegas meninggalkan lokasi, namun berhasil ditangkap warga, dan Terdakwa Silvyana Septi ikut ditangkap oleh warga sekitar, dibawa ke Polsek Semampir.
Jika berhasil mengambil 1 sepeda motor Honda Beat Street tersebut,
akan di jual dan hasilnya untuk membayar hutang.Akibat perbuatan terdakwa saksi Moch.Taufik Ali, mengalami kerugian Rp. 10.000.000,-
Foto : Terdakwa Pasutri Reza Syahputra dan Silvyana Septi Prawina Sandy, tetap mesrah, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline,Selasa (10/06/2025).
Reporter; amiril






