DITULIS PADA: Sabtu, 17 Januari 2026
Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan bahwa penayangan berkas data administrasi kependudukan (Adminduk) pada laman resmi disdukcapil.surabaya.go.id bukan merupakan kebocoran data. Informasi tersebut ditayangkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran domisili warga yang belum terkonfirmasi pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, pada Sabtu (17/1/2026).
Penjelasan itu disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik terkait kemunculan berkas data warga Surabaya yang dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi milik Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan penelusuran media, pencarian nama kecamatan tertentu—seperti Kecamatan Dukuh Pakis—melalui mesin pencari menampilkan tautan menuju situs Disdukcapil. Saat tautan tersebut dibuka, sistem secara otomatis mengunduh berkas berisi data penduduk pada wilayah terkait.
Berkas tersebut memuat sejumlah kolom informasi, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama, alamat, dan keterangan status keberadaan. Namun, sebagian elemen yang dikategorikan sensitif, seperti NIK dan nama lengkap, ditampilkan dalam bentuk tersamarkan, sementara alamat tercantum secara utuh.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa data yang ditampilkan merupakan hasil pemutakhiran data tahun 2024 terhadap warga yang keberadaannya belum dapat dipastikan oleh petugas kelurahan melalui mekanisme pelayanan langsung ke lapangan (jemput bola).
“Langkah mengumumkan di website ini diambil agar warga yang bersangkutan mengetahui dan segera datang ke kantor kelurahan untuk melakukan konfirmasi keberadaan,” kata Eddy.
Ia menegaskan, penayangan data tersebut dilakukan untuk kepentingan administrasi kependudukan, khususnya pembaruan alamat domisili sesuai kondisi faktual di lapangan. Menurut Eddy, elemen data yang dinilai sensitif telah melalui proses penyamaran sehingga tidak ditampilkan secara lengkap.
“Data itu dipublikasikan dengan elemen yang disamarkan, baik NIK maupun nama. Klarifikasi hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa jumlah entri data yang muncul dalam berkas-berkas tersebut mencapai puluhan ribu dan mencakup beberapa kecamatan. Disdukcapil menyatakan seluruh berkas tersebut merupakan bagian dari program pemutakhiran data Adminduk dan tidak berdiri di luar mekanisme resmi instansi.
Di sisi lain, kemudahan akses dan pengunduhan berkas dari laman publik tersebut turut menarik perhatian masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai batasan teknis akses data kependudukan, sekaligus menjadi catatan tersendiri bagi penyelenggara layanan agar aspek kehati-hatian dan persepsi keamanan informasi tetap terjaga.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan, membatasi akses, serta memastikan pemrosesan data dilakukan sesuai tujuan yang sah. Ketentuan tersebut menjadi rujukan normatif bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan data kependudukan.
Dispendukcapil Surabaya mengimbau warga yang telah berpindah tempat tinggal namun belum memperbarui alamat kependudukan untuk segera melapor ke kantor kelurahan setempat guna dilakukan penyesuaian data.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menjaga integritas dan keamanan data Adminduk warga. Hingga pernyataan ini disampaikan, tidak ada status hukum yang ditetapkan terkait peristiwa tersebut, dan seluruh proses disebut masih berada dalam koridor administrasi kependudukan sesuai kewenangan instansi terkait.






