DITULIS PADA: Senin, 12 Januari 2026
JAKARTA, tabirlenteranusantara.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama holding industri pertambangan MIND ID resmi mempercepat agenda hilirisasi energi melalui proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME). Langkah strategis ini ditempuh guna menekan ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang terus membebani neraca perdagangan, sekaligus memanfaatkan momentum stabilitas harga komoditas batu bara di pasar global pada awal tahun 2026.
Berdasarkan data perdagangan yang dihimpun hingga penutupan Jumat (9/1/2026), harga batu bara acuan ICE Newcastle tercatat berada di level USD 107,30 per ton atau mengalami koreksi tipis sebesar 0,10 persen. Kondisi pasar yang bergerak stabil di kisaran USD 100–110 per ton ini dinilai sebagai fase keseimbangan baru pascakrisis energi global. Situasi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggeser fokus pemanfaatan batu bara, dari sekadar komoditas ekspor menjadi bahan baku industri energi domestik yang bernilai tambah.
Dalam skema pengembangan proyek strategis nasional ini, pemerintah telah mematangkan sinergi antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditetapkan sebagai pemasok utama kebutuhan batu bara kalori rendah, sementara PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai pembeli (offtaker) produk DME yang dihasilkan untuk disalurkan ke masyarakat sebagai substitusi LPG. Proyek ini sebelumnya sempat mengalami penyesuaian jadwal pasca mundurnya investor asal Amerika Serikat, Air Products and Chemicals Inc., namun kini pemerintah telah menjajaki opsi mitra teknologi baru, termasuk dari China, untuk memastikan kelanjutan operasional.
Urgensi percepatan proyek ini mengacu pada data ketimpangan pasokan energi nasional. Proyeksi konsumsi LPG nasional diperkirakan mencapai 10 juta metrik ton pada tahun 2026, sementara kapasitas produksi dalam negeri masih tertahan di kisaran 1,3 hingga 1,4 juta metrik ton per tahun. Kesenjangan pasokan yang besar tersebut mengharuskan Indonesia melakukan impor dalam volume signifikan, yang berimplikasi langsung pada besarnya subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Realisasi proyek DME ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan peningkatan nilai tambah komoditas tambang di dalam negeri. Komitmen pemerintah terhadap hilirisasi energi ini diperkuat dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan akan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk enam proyek hilirisasi strategis, termasuk fasilitas DME, pada awal tahun 2026.
Jika terealisasi sesuai target, transformasi batu bara menjadi DME diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mengubah struktur industri batu bara Indonesia agar tidak sepenuhnya bergantung pada siklus volatilitas harga ekspor. Dengan demikian, batu bara diposisikan sebagai modal dasar pembangunan industri kimia dan energi yang berkelanjutan di dalam negeri.






