NGAKU SEBAGAI AGEN POLIS HANDAL,  *DARWIN  DITUNTUT 4 TAHUN BUI.*

Info penipuan 

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penipuan, memperdaya korbannya pejabat Asuransi PT. Sun Life Indonesia PT.SLFI),yaitu saksi Wirasto Koesdiantoro,yangbsepakat menyerahkan dana Operasional sebesar Rp.26 Miliar, yang berjanji akan merekrut 40 agen/ nasabah baru.Namun hal itu hanya akal- amalan saja, dan uang yang berhasil digasak, digunakan untuk keperluan pribadinya, dengan Terdakwa Darwin, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliati, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dan Yulistiono, dari Kejati Jatim, Menyatakan,Terdakwa Darwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darwin berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan.”Rabu (24/06/2025).

Menyatakan barang bukti,
Disita dari Terdakwa Darwin,
Disita dari Wayan Eka Dharma,
*TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.*

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 01 Juli 2025, dengan agenda Pembelaan dari penaehat Hukum Terdakwa.

Diketahui, Terdakwa Darwin dikenalkan saksi Candra Dewi Agen Asuransi PT. Sun Life Indonesia PT.SLFI) kepada saksi Teddy Lunardi (staf PT. Sun Life), Selanjutnya Terdakwa mengajak pejabat PT.SLFI yaitu saksi Wirasto Koesdiantoro ( salah satu tugasnya melakukan pertemuan dan negosiasi dengan calon Agen/calon KPM, untuk kerjasama pengembangan bisnis pemasaran asuransi jiwa PT SLFI), saksi Teddy Lunardi, mengadakan pertemuan di Bon Cafe Surabaya.

Dalam pertemuan, Terdakwa menceritakan pengalaman di bidang penjualan polis asuransi, telah sukses, disertakan nama – nama 40 agen yang direkrutnya.
pencapaian target kerja rata-rata omset setiap agen 1 s.d 2 Milyar/ tahun, setiap inisial dapat menghasilkan income Rp.10 M, Terdakwa menunjukkan CV nya, dapat menghasilkan 60 Milyar per tahun.Terdakwa berjanji ke PT. SLFI akan merekrut 40 orang agen termasuk Fanny Candra ke dalam timnya.

Fanny Candra di PT. SLFI adalah agen yang track record penjualan bagus,sudah pernah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri).Kata-kata Terdakwa, dengan sengaja di tambah-tambahkan agar Saksi Wiranto Koesdiantoro percaya Terdakwa adalah Agen Asuransi yang hebat, nantinya dapat memajukan Perusahaan Asuransi PT. SLFI.Terdakwa Darwin meminta untuk bergabung dijadikan Agen PT.SLFI, sanggup menjualkan Polis, dengan syarat PT. SLFI harus memberi dana operasional Rp. 26.000.000.000,-Terdakwa berjanji akan merekrut 40 agen termasuk agen saksi Fanny Chandra.

Saksi Wirasto Koesdiantoro yakin dan percaya,Terdakwa adalah Agen hebat.Pihak PT.SLFI.mengadakan rapat dengan beberapa pejabat membahas tawaran dan iming-iming Terdakwa. Akhirnya PT. SLFI menyetujui, lalu Terdakwa diangkat menjadi agen PT SLFI, berdasarkan Formulir Aplikasi Keagenan 26 Januari 2019.

Kemudian ditindak lanjuti yaitu pembayaran Tahap pertama 2 April 2019 dicairkan dana Rp. 15.600.000.000,-diterima oleh Terdakwa, dikirim dari PT. SLFI (Korban) Bank CIMB Niaga, an. PT. SLFI kepada PT. WULB Norek Bank Central Asia. Untuk dapat dana Tahap Kedua Terdakwa harus mencapai target penjualan (FYP Akumulasi) Rp. 5.650.000.000,-
Tahap kedua 30 Oktober 2019 Rp. 10.400.000.000,-, Terdakwa harus mendapatkan omset 5,6 Milyar dan Bulan Februari 2020 Terdakwa harus mencapai target penjualan Polis Omset 29 Milyar. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian 14 Maret 2019 antara saksi Wirasto Koesdiantoro ( korban) dengan Terdakwa.

Kenyataannya Terdakwa hanya dapat Omset Rp. 10.000.000.000,- (187 Polis atau nasabah, itupun yang aktif hanya 43 Polis,sisanya 144 Polis sudah tidak aktif, diketahui 29 Polis, nama – namanya adalah keluarga dan kerabat dekat Terdakwa, Wiwik Purwono (ibu mertua Terdakwa).

Melihat kenyataan itu,Pihak PT. SLFI merasa dibohongi dan tertipu oleh Terdakwa.Berdasarkan Perjanjian tanggal 14 Maret 2019,
Terdakwa Darwin selaku Direktur PT WULB diminta harus mengembalikan seluruh dana yang telah diterima yaitu Rp. 26.000.000.000,- Sampai saat ini Terdakwa tidak pernah melakukan pengembalian dana tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa PT. SLFI diwakili pelapor saksi Kistiono Alias Toni (AVP Legal Counsel PT. Sun Life Financial Indonesia), mengalami kerugian Rp. 26.000.000.000,-

*Foto* : Terdakwa Darwin, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliati, diruang Cakra, PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (24/06/2025).

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top