SURABAYA – Status sebagai narapidana rupanya tak menghentikan langkah Dicky Reza Aprianto bin Mat Juri menjalankan bisnis haram narkotika. Dari balik jeruji Lapas Kelas II-A Pamekasan, terdakwa masih mampu mengendalikan peredaran sabu hampir 300 gram, bertransaksi menggunakan telepon genggam dengan jaringan luar lapas yang dikendalikan Yoklo (DPO) asal Sleman, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Dicky Reza Aprianto. Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, dengan ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Fakta persidangan mengungkap, terdakwa merupakan narapidana Lapas Pamekasan sejak 2021. Namun dengan memanfaatkan handphone ilegal di dalam lapas, terdakwa tetap mengatur transaksi sabu bersama Yoklo (DPO).
Perkara bermula pada Kamis, 3 April 2025, saat Yoklo menghubungi terdakwa dan menawarkan sabu dengan harga Rp600 ribu per gram.
Terdakwa memesan 300 gram sabu senilai Rp180 juta, dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual.
Terdakwa menunjuk Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir, dengan upah Rp1 juta, serta mengajak Viky Prasetyo Joyo Negoro (berkas terpisah) untuk mengambil sabu tersebut. Barang diranjau di wilayah Sukobana, Sampang, Madura, tepatnya di pinggir jalan Pantai Lon Malang, dan disembunyikan di jok sepeda motor atas arahan Yoklo.
Sabu kemudian dibawa ke rumah di Jalan Jogosatru, Kelurahan Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, untuk dikemas ulang dan diedarkan. Dari transaksi tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per gram.
Aksi jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap Bachtiar Imawan dan Viky Prasetyo pada Kamis, 3 April 2025 pukul 15.30 wib di rumah Jalan Jogosatru, Sidoarjo. Dari lokasi, petugas menemukan 3 poket sabu, ATM BCA, beberapa unit ponsel, serta uang tunai.
Pengembangan dari keterangan kedua kurir mengarah ke terdakwa.
Pada Kamis, 17 April 2025, petugas melakukan pemeriksaan di Lapas Pamekasan, dan menemukan 1 unit handphone merek Vivo hitam yang digunakan terdakwa sebagai sarana transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan barang bukti berupa tiga kantong kristal putih masing-masing seberat 99,510 gram, 99,730 gram, dan 98,778 gram, dengan total 298,018 gram, positif mengandung metamfetamina (sabu), Narkotika Golongan I.
Majelis hakim menetapkan handphone Vivo milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan sebagai alat kejahatan.
Kasus ini kembali membuka borok lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, dibalik jeruji besi belum mampu memutus jaringan peredaran narkotika.
![]()






