KULAK SABU 5 GRAM Rp3 JUTA DICIDUK DI LABANG BANGKALAN SISA BARANG 1 GRAM HARI BIN SLAMET DITUNTUT 7 TAHUN BUI DENDA Rp1 MILIAR

Foto: Terdakwa Hari Bin Slamet saat menjalani sidang agenda tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

SURABAYA – Upaya mencari keuntungan dari peredaran narkotika justru mengantar Hari Bin Slamet ke balik jeruji besi. Pria asal Bangkalan itu kini harus menghadapi tuntutan berat Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat total 5 gram.

 

Dalam sidang perkara pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, terdakwa Hari Bin Slamet duduk di kursi pesakitan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

 

JPU Angelo Emanuel dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

 

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi), dipersidangan.

 

Fakta persidangan mengungkap, peredaran sabu tersebut bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 wib. Saat itu, IIS (DPO) datang ke rumah terdakwa di Dusun Guwah, Desa Soket Laok, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan.

IIS menawarkan sabu 5 gram harga Rp3 juta. Tanpa berpikir panjang, terdakwa langsung menyerahkan uang tunai Rp 3 juta kepada IIS. Barang haram tersebut dikemas dalam 5 poket, masing-masing seberat 1 gram.

 

Sebagian besar sabu tersebut kemudian diedarkan terdakwa kepada dua orang lain, yakni Eko dan Rosul, yang juga kini berstatus DPO. Dari total 5 gram yang dibeli, hanya 1 gram yang tersisa di tangan terdakwa.

 

Diciduk Polisi di Warung Labang

Aksi terdakwa akhirnya terendus aparat. Sekitar pukul 18.00 wib, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di warung di Jalan H. Moh. Noer Nomor 75, Kec. Labang,Bangkalan.

 

Tim kepolisian, Susandi Rusdianto, Riza Fahlevi, dan Dimas Moch Rifqi bergerak ke lokasi.Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,934 gram,

1 buah sarung merek Atlas warna merah maron,

1 unit handphone Infinix Hot 9 Play warna hitam gelap.

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

 

Usai penangkapan, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top