Kasus KDRT Dokter Meiti dan Benjamin Kristianto

ANGGOTA DPRD JATIM DARI GERINDRA, MENGAKU MENJADI KORBAN KDRT OLEH ISTRINYA, TERBUKTI LAKUKAN KDRT, MEITI MULJANTI DITUNTUT 6 BULAN PENJARA

Foto:menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan
Foto:menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan

Surabaya —Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan publik figur kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, perkara tersebut menjerat seorang dokter bernama dr. Meiti Muljanti, istri dari Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra. Sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa (14/10/2025), JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menyatakan bahwa terdakwa dr. Meiti Muljanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Saya mau mengajukan pembelaan yang mulia,” ucap Meiti di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kasus KDRT Dokter Meiti dan Benjamin Kristianto

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi hari, ketika ia sedang memasak bekal sekolah, tiba-tiba Benjamin Kristianto menghampirinya dan terjadi perdebatan sengit antara keduanya.

Didorong oleh emosi, dr. Meiti kemudian mencipratkan minyak goreng panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga memukul korban dengan alat capit penggorengan, hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan Benjamin.

Atas kejadian itu, Benjamin mengalami luka bakar dan memar, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini pun akhirnya berujung ke meja hijau dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota dewan aktif dari partai besar.

Pengakuan Terdakwa: “Saya Sudah Lama Tidak Tinggal Bersama”

Dalam persidangan, dr. Meiti sempat membeberkan alasan emosional di balik tindakannya. Ia mengaku selama bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Bahkan, Meiti menyebut dirinya pernah mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual (sodomi) selama pernikahan mereka yang telah berjalan 30 tahun.

“Saya sudah lama tidak tinggal serumah dengan dia sejak 2021. Datang-datang marah-marah, ngajak bertengkar,” ungkap Meiti di ruang sidang dengan nada lirih.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan mencipratkan minyak goreng bukanlah hal yang direncanakan, melainkan reaksi spontan akibat emosi karena dimarahi secara tiba-tiba oleh korban.

Respons Publik dan Proses Hukum Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan karena posisi Benjamin Kristianto sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, sekaligus karena hubungan rumah tangga yang sebelumnya dikenal harmonis di mata publik kini berujung ke jalur hukum.

Majelis hakim PN Surabaya akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.

Foto: Terdakwa dr. Meiti Muljanti (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Korban Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra (kanan).

Editor; bagus

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top