Ironi Kasus KDRT Viral Surabaya: Istri Korban Kekerasan Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pencurian

Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Irene (IGF) sebagai tersangka atas laporan balik suaminya terkait dugaan kekerasan dan pencurian.

Seorang wanita duduk di tempat tidur di dalam kamar, sementara seorang pria berdiri di dekat lemari di latar belakang, seperti terlihat dalam tangkapan layar video dengan stempel waktu.
Gambar ini tampaknya merupakan tangkapan layar dari rekaman video yang memperlihatkan Irene dan suaminya, AAS, di dalam kamar tidur. Rekaman tersebut terkait dengan kasus hukum yang sedang berlangsung yang melibatkan keduanya.

Ditulis pada: Sabtu, 3 Januari 2026

Surabaya, tabirlenteranusantara.com – Babak baru kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral di Surabaya kembali menyita perhatian publik. Irene alias IGF (32), yang sebelumnya dikenal luas sebagai korban kekerasan suaminya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penetapan status ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada Sabtu (3/1/2026), menindaklanjuti laporan balik yang dilayangkan oleh suami Irene, AAS (40).

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena Irene sebelumnya mendapatkan simpati publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya dianiaya secara brutal beredar luas di media sosial pada pertengahan 2025. Namun, dalam perkembangan penyidikan terbaru, polisi menemukan indikasi pidana yang dilakukan oleh Irene terhadap suaminya, yang berujung pada penetapan status tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, Edy menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan prosedur yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup. “Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada,” ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/1/2026).

Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/2931/XII/RES.1.24/2025/SATRESKRIM.
Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/2931/XII/RES.1.24/2025/SATRESKRIM.

Kasus ini semakin kompleks karena Irene tidak hanya dijerat dengan pasal KDRT, melainkan juga dugaan tindak pidana pencurian. Melalui unggahan di media sosialnya, Irene menunjukkan surat panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia mengaku terkejut dan mempertanyakan rasa keadilan, mengingat posisinya yang awalnya melapor sebagai korban.

“Alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan?” tulis Irene dalam keterangannya. Ia juga membantah keras tuduhan pencurian dan isu miring mengenai permintaan harta sebagai syarat penyerahan anak.

Secara regulasi, kasus kekerasan dalam lingkup keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Sementara itu, terkait tuduhan pencurian dalam keluarga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki ketentuan khusus, di mana proses hukum biasanya bergantung pada adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, terutama jika pelaku dan korban masih dalam ikatan perkawinan.

AKBP Edy Herwiyanto menambahkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan objektif tanpa keberpihakan. Menurutnya, penetapan tersangka ini murni hasil dari fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan. “Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta,” tegas mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut, menepis anggapan adanya kriminalisasi terhadap Irene.

Di sisi lain, rekam jejak kasus ini memperlihatkan sejarah kekerasan yang panjang. Kuasa hukum Irene, Andrian Dimas Prakoso, sebelumnya telah membeberkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan AAS melakukan penamparan, penjambakan, hingga pencekikan sejak tahun 2023. Bahkan, insiden kekerasan dilaporkan terjadi saat Irene sedang hamil tujuh bulan pada tahun 2024.

Dua pria duduk berhadapan di sebuah meja marmer; pria di sebelah kiri mengenakan kaus putih sementara pria di sebelah kanan mengenakan kaus hitam bertuliskan Givenchy dan bando.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan (kiri), terlihat sedang berbicara langsung dengan AAS (kanan), tersangka kasus KDRT yang viral. Dalam pertemuan tersebut, AAS diperiksa terkait dugaan kekerasan berulang yang dilakukannya terhadap sang istri, Irene.

AAS sendiri sebelumnya sempat ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Lutfhie Sulistiawan, pasca-videonya viral. Dalam interogasi tersebut, AAS sempat mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, langkah hukum AAS yang melaporkan balik istrinya kini mengubah peta kasus menjadi saling lapor (saling lapor).

Kini, Irene harus menjalani proses hukum di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan status barunya. Publik menanti kelanjutan penanganan kasus ini, apakah keadilan restoratif (restorative justice) dapat diterapkan atau proses hukum akan berlanjut hingga ke meja hijau untuk membuktikan siapa yang bersalah secara materiil.

Penulis: Tim Redaksi Tabir Lentera Nusantara

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top