Info INVESTASI ARISAN BODONG,
Surabaya,— Sidang perkara kejahatan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, dengan merekrut para member masuk ke dalam Cuan Grup,CV,yang berisi 300 member,
dengan memperoleh keuntungan 17%,rentang waktu 1 bulan.tiga korbannya masuk perangkap modus investasi arisan tersebut, sehingga ketiga korban mengalami kerugian uang modal yang setorkan tidak kembali, senilai Rp.470 juta, dengan para Terdakwa, Alexa Dewi (29)warga Jombang, Mitaresa (35),warga Sampang Madura dan Rully Febriana (29) warga Gresik, diruang Sari 3 PN.Surabaya,secara Offline.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Alexa Dewi,
Terdakwa Mitaresa dan Terdakwa Rully Febriana, melakukan tindak kriminal, “yang melakukan, mengirim melakukan, mengikuti serta melakukan, hal perbarengan beberapa tindakan, harus melihat melakukan perbuatan sendiri-sendiri, merupakan beberapa tindakan, dengan sengaja melakukan tindakan dan menggunakan nama palsu, palsu, dengan tipu-muslihat atau dalam urutan, orang lain barang sesuatu, supaya memberi hutang maupun menghapuskan utang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”
Dalam Putusan Sela, dari Ekssepsi ( persetujuan atas dakwaan JPU) yang dijukan Pengacara Terdakwa, Majelis hakim Menyatakan persetujuan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mitaresa tersebut tidak diterima, Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktiannya, an.Terdakwa Alexa Dewi, Terdakwa Mitarasa, Terdakwa Rully Febriana.Kamis (07/08)
Sidang dilanjutkan pada Kamis 14 Agustus 2025, dengan pembuktian dari JPU.
Diketahui, sejak tahun 2021, Imaniar Kurniasari kenal dengan Terdakwa Rully Febriana, tema main,Imaniar Kurniasari gabung grup WA member CV.Cuan Grup,berisi 300 member.Dengan admin, Terdakwa Alexa Dewi, sebagai Direktur CV. Cuan Grup, Terdakwa Mitaresa sebagai Komisaris.
Tedakwa Rully Febriana dan Saksi Lailatul Fitri pada sekitar bulan Agustus 2023, di jalan Keputih Timur Jaya Blok A / 9 Surabaya,
Terdakwa Mitaresa mengirim pesan ajakan dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup untuk investasi periode bulan Agustus 2023 dengan profit investasi sebesar 17%, program khusus hari kemerdekaan, profit cair per bulan 17%, tidak bisa extend tidak bisa nambah, bulan September cair pokok dan profit 17%.
Saksi Imaniar Kurniasari tertarik untuk menyerahkan uang dalam bentuk investasi Rp.200.000.000,-
dengan cara mentransfer, dengan rincian :
– Pada 02 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA Rp.90.000.000,-ke norek. an. Cuan Grup,CV, dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”
– Pada 02 Agustus 2023, transfer Rp.10.000.000,- ke Norek.an. Cuan Grup,CV, dengan berita “Invest Niar Agustus back 2 sept”
– Pada 03 Agustus 2023, transfer Rp.100.000.000,- ke Norek.an. Cuan Grup,CV, dengan berita “Invest Niar Agustus back 3 sept”
Sekitar bulan Agustus 2023, saksi Silvia Rachmawati alias Silvi menerima pesan singkat dari Terdakwa Rully Febriana, berisi ajakan investasi, dalam grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup dengan ketentuan memperoleh keuntungan 17%, dalam rentang waktu 1 bulan.
Saksi Silvia Rachmawati tertarik dan masuk ke dalam grup Whatsapp Member Cuan Grup,CV
Terdakwa Alexa, Mitaresa dan Rully rutin bergantian mengajak para member untuk investasi.Dengan keuntungan 17%, uang modal kembali disertai keuntungan 17%.
Saksi Silvia Rachmawati tergerak menyerahkan uang investasi dengan rincian:
– Pada 16 Agustus 2023, transfer melalui m-Banking BCA Rp.50.000.000,-,ke norek an. Cuan Grup CV.
– Pada 13 September 2023, transfer Rp.20.000.000,-
Pada tahun 2023, saksi Elissar Sampouw bergabung juga, dan tertarik kemudian menyerahkan uang investasi dengan rincian :
– Pada 29 Juni 2023, transfer m-Banking BCA Rp.150.000.000,- ke norek.an. uan Grup CV.
-Pada 26 Juli 2023, transfer
Rp.50.000.000,-
Pada tahun 2023, Saksi Imaniar, Saksi Silvia dan Saksi Elissar menerima informasi dari Terdakwa Alexa, Mitaresa.dwn Rully Febriana
jika investasi yang masuk tidak bisa dicairkan karena ada kreditur macet,akan diusahakan segera dicairkan.
Sudah lewat jatuh tempo, saksi Imaniar hanya menerima keuntungan Rp.34.000.000,-,
sedangkan nilai modal Rp.200.000.000,- tidak kembali.
Saksi Silvia hanya menerima keuntungan Rp.8.500.000,- sedangkan nilai modal Rp.70.000.000,-, tidak kembali
dan Saksi Elissar tidak menerima keuntungan dan nilai modal miliknya Rp.200.000.000,-
Saksi Imaniar bertemu dengan Terdakwa Alexa dan Terdakwa Rully
di G-Flavour Tunjungan Plaza 6 tujuan menagih uang modal yang disetorkan.Terdakwa Alexa menyerahkan 3 lembar BG BCA, nilai Rp.37.000.000,- ,Rp.37.000.000,-,Rp.37.000.000,-
Namun,ketiga BG. BCA tersebut tidak dapat dicairkan oleh Saksi Imaniar.
Peran masing-masing Terdakwa :
Terdakwa Alexa Dewi,Membuat Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, mengajak calon member bergabung di dalam Grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit 17% per bulan, Menguasai keuangan yang tertampung dalam Norek. BCA an.Cuan Grup,CV.
Terdakwa Mitaresa, dengan mengundang calon anggota untuk bergabung dalam Grup Whatsapp Member, menawarkan arisan investasi dengan keuntungan 17% per bulan.
Terdakwa Rully Febriana, mengajak calon member untuk bergabung di Grup Whatsapp Member CV. Cuan Grup, aktif menawarkan arisan investasi dengan profit 17% per bulan, menguasai keuangan yang tertampung di Norek. sebuah. Cuan Grup, CV.
Adapun peran dari masing-masing tersangka menggerakan Saksi Imaniar Kurniasari, Saksi Silvia Rachmawati dan Saksi Elissar Sampouw untuk menyerahkan uang dengan tujuan berinvestasi. Namun, investasi atas yang dijanjikan adalah fiktif.
Akibat perbuatan para penipu, Saksi Imaniar Kurniasari, Saksi Silvia Rachmawati dan Saksi Elissar Sampouw mengalami kerugian sebesar Rp.470.000.000,-.
Foto : Terdakwa Alexa Dewi,
Terdakwa Mitaresa dan Terdakwa Rully Febriana,menjalani agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter: amiril






