DIKREDITKAN MOBIL MALAH DIGADAIKAN Rp. 45 JUTA, BAMBANG UTOMO DITUNTUT 30 BULAN BUI.

Foto; sidang penggelapan
sidang penggelapan

INFO DIKREDITKAN MOBIL MALAH DIGADAIKAN

Surabaya,—  Sidang perkara pidana, Penggelapan 1 unit mobil pick up Daihatsu,nopol L 8212 DAB,abu-abu metalik,an.Cahyono.Mobil tersebut dibeli dengan cara angsuran oleh korban Cahyono, untuk kendaraan operasional usaha jual beli barang meja dan kursi kantor, tanpa sepengetahuan pemilik mobil tersebut digadaikan kepada Eli (DPO) seharga Rp. 45.000.000,-, hingga korban Cahyono dikejar- kejar pemberantasan oleh PT.Adira Finance, kerugian mencapai Rp. 236.juta, dengan Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman,dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda sidang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana“Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman,dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Kamis (07/08).

Menyatakan barang bukti,
Surat keterangan dari lesing PT.
Adira Dinamika Multi Finance,
1 lembar STNK Mobil Pick Up merk Daihatsu, tahun 2023, Nopol L 8212 DAB, abu-abu metalik, an.Cahyono
alamat Putat Gede Timur 4/15,Kel. Putat Gede, Kec.Sukomanunggal, Surabaya berserta 1 kunci kontak mobil.Agar dikembalikan kepada saksi Cahyono.
Dan barang bukti lainnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 21 Agustus 2025, dengan agenda sidang Putusan Hakim.

Diketahui, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman mengajak Cahyono bekerja sama usaha jual beli barang meja dan kursi kantor.Tugas Cahyono sebagai pemodal usaha sedangkan Terdakwa sebagai pelaksana mencari pembeli dan membelikan barang pesanan serta mengantar barang dagangan kepada pembeli dengan perjanjian keuntungan dibagi rata masing-masing 50%. Setelah dikurangi biaya modal dan biaya operasional dengan sarana rental mobil.

Untuk melancarkan usaha jual beli barang tersebut, pada 05 Maret 2023, Cahyono membeli 1 mobil Pick up,Daihatsu tahun 2023, Nopol L 8212 DAB, abu-abu metalik cara kredit dari leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance,membayar uang muka Rp. 15.000.000,-, angsuran Rp. 3.750.000,-/ 60 kali.

Dalam pembayaran angsuran, Cahyono sepakat dengan Terdakwa,Cahyono membayar UM.dan angsuran pertama dan kedua.Untuk angsuran ketiga sampai dengan lunas dibayar oleh Terdakwa dari uang keuntungan usaha jual beli perabot meja kursi perkantoran terop yang telah disepakati.

Pada Jum’at 17 Maret 2023 jam 19.00 wib, Cahyono diantar temannya Saksi Heru Sutopo
menyerahkan 1unit mobil Pick up, merk Daihatsu, 2023, Nopol L 8212 DAB, kepada Terdakwa ditempat tinggalnya jalan Simomulyo Baru 05-C/8,Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal,Surabaya digunakan operasional usaha.

Pada Kamis 15 Februari 2024, tanpa persetujuan dari Cahyono
Terdakwa bertemu seorang laki-laki yang mengaku Eli (DPO) di daerah jalan Tubanan Surabaya, Terdakwa menggadaikan mobil Pick up tersebut kepada Eli (DPO) Rp. 45.000.000,-, Terdakwa menerima Rp. 40.000.000,- karena di potong bunga.Uang Rp. 40.000.000,- Terdakwa gunakan keperluan sehari-hari juga untuk usaha jual beli alat kantor namun bangkrut.

Sejak September 2023 sampai Februari 2024 Terdakwa sering telat membayarkan angsuran,pada Maret 2024, Cahyono mendapat teguran dari PT. ADIRA,karena tidak bayar angsuran,karena hal itu Cahyono meminta mobil Pick up, merk Daihatsu agar dikembalikan kepada Cahyono, namun Terdakwa alasan mobil pick up tersebut masih dipinjam paman Terdakwa, berjanji membayar sewa harian Rp.150.000,-.

Sejak 28 Maret 2024, Cahyono sudah tidak dapat mengubungi Terdakwa, dan pada Sabtu 19 April 2025, Cahyono melapor dengan membawa Terdakwa ke Polsek Sukomanunggal, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Cahyono mengalami kerugian Rp. 236.430.000,-

Foto : Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman,dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top