Hukum; Penyalahgunaan

Foto: penitipan dari dalam bui
penitipan dari dalam bui

JUAL SABU 10,45 GRAM,DAPAT DARI LAPAS, MILIK AGUS,”IRENE KARTIKA SARI , BABLAS BUI.

Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket, berat total 10,45 gram, dititipi Agus dari Lapas,untuk dijualkan, dengan Terdakwa Irene Kartika Sari binti Sugeng Prayitno,dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Prihartono, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya,Menyatakan
Terdakwa Irene Kartika Sari binti Sugeng Prayitno, melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya Jaksa Suparlan menghadirkan saksi penangkap Sandy Dikdaya Fitroh, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan bahwa, “Kami 1 tim 4 orang, menangkap Terdakwa, dari informasi masyarakat,pada 8 mei 2025, saat penggeledahan ditemukan 3 poket sabu ,10 gram
0,028 gram dan 0,033 gram, timbangan elektrik dan HP, Terdakwa mengaku mendapat sabu dari Agus yang berada di Lapas, dititipi untuk dijualkan,Ada uang 750 ribu, hasil jualan sabu,saat ditangkap, Terdakwa sedang duduk-duduk, tidak ada Transaksi.” jelas saksi.Kamis (21/08/2015).

Terdakwa Irene Kartika Sari, didampingi Penasehat Hukumnya, sidang dilanjutkan pada Kamis 28 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Jum’at 18 Maret 2025 jam 10.00 wib, di jalanTaman Joyoboyo Surabaya,Terdakwa Irene Kartika Sari, mendapat sabu dari Agus (DPO) dengan cara membeli 3 poket masing-masing berat 10,398 , 0,028 dan 0,033 gram, harga per gram Rp. 750.000,-, dijual oleh terdakwa mendapat keuntungan Rp. 250.000,/ gramnya.

Pada Kamis 08 Mei 2025 jam 16.00 wib di rumah jalan Banyu urip Wetan Gg. 4-A/ 19,Sawahan Surabaya, saksi Sandy Dikdaya Fitroh dan saksi Septian Andry Swi Putra, anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapat informasi Masyarakat, adanya peredaran sabu dilakukan Terdakwa.

Selajutnya dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa, Ditemukan :
3 poket sabu masing-masing berat
(10,398,0,028,0,033) gram.
1buah HP Oppo, 1buah timbangan elektrik, 5 buah skrop, 2 dompet,
1buah kotak kecil.

Foto : Terdakwa Irene Kartika, didampingi PH nya, menjalani sidang, saksi penangkap dan Pemeriksaan Terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Prihartono, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (21/08/2025).

Reporter; amiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top