OKNUM PANMUD PN.SURABAYA, YANG MENGAKU PONAKAN KETUA MA,PERSULIT UPAYA HAK GANTI RUGI Rp.220 JUTA, DARI PROYEK SALURAN UDARA PLN.
Surabaya, M Hasan Sarbini (72), Lansia asal Surabaya, yang kini menetap di Blitar Jawa-Timur, masalahnya masih terus berlanjut. Pemilik lahan yang terdampak pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Surabaya Selatan Kalisari Span T.12 T.13 dengan nomor Invent 43 dengan luas tanah 136,67 m2, yang terletak di Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya mengaku belum bisa menikmati haknya berupa ganti rugi meski telah menempuh proses hukum sejak 2022.
Ia mengatakan bahwa uang Konsinyasi sudah di pengadilan, sejak 2021, namun sampai saat ini belum juga diberikan.
“Ganti rugi tersebut sudah ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh pihak PLN Jawa Timur, Berdasarkan surat Penetapan Konsinyasi Nomor 16/Kons/2021/PN.Sby. tanggal 23 Juni 2022, dengan nilai sekitar Rp 220 juta. Namun, untuk mencairkan dana itu, ia dan keluarganya mengaku harus melewati berbagai kendala, bahkan merasa seperti “dipingpong” oleh salah satu oknum Panitera Muda PN Surabaya.
“Uang konsinyasi dari PLN Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 220 juta. Tapi setiap kami tanya ke PN Surabaya, selalu dilempar-lempar. Tidak ada arahan yang jelas,” keluh Hasan kepada wartawan.
Hasan menyebut, keluarganya sudah berulang kali melakukan upaya administrasi, namun selalu terhambat dengan alasan yang berbeda-beda. Kondisi itu memaksanya dan keluarga untuk bolak-balik menempuh perjalanan Blitar–Surabaya, yang menurutnya sangat melelahkan.
“Kami sudah berkali-kali memproses, tapi selalu dipersulit. Padahal kami hanya ingin mengambil hak kami. Saya sekeluarga capek, mas, harus mondar-mandir dari Blitar ke Surabaya,” ungkapnya.
Koran ini mendapatkan keterangan dari sumber internal, yang tidak mau dikorankan namanya, yang mengatakan bahwa “Semua lini dia usik mas, dia juga mengaku keponakan dari Ketua Mahkamah Agung (KMA), Baru kali ini ada Panmud Perdata, ngurusi Konsinyasi.Ada orang ini,semua lini diadu domba mengatas namakan ponakan Ketua MA. sedih rasanya, bisa rusak tatanan yang ada di PN.Surabaya,” katanya.
“Pimpinan PN.Surabaya gak bisa berbuat apa- apa, kalau sama dia, kalau natanya baik kita ikut bangga, ini malah sebaliknya, Semoga ada kepanjangan tangan dari tuhan, kita bisa buat yang terbaik untuk PN.Surabaya.”tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan M Hasan Sarbini dan keluarganya.
Foto : GEDUNG PENGADILAN NEGERI SURABAYA, JALAN ARJUNO 16 – 18, SURABAYA.
Reporter; bagus






