Surabaya — Empat orang terdakwa kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/11/2025). Mereka adalah Ach. Fauzi, Hasanuddin, Abdur Rosid, dan Moh. Zali yang didakwa mendistribusikan 830 ribu batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Bandung, sementara otak intelektualnya, Shofiyanto dan Dedi Sugianto dari Pamekasan, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sidang yang digelar di Ruang Garuda I ini menghadirkan dua saksi dari Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Prasetyo dan Fathur. Prasetyo dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok tanpa cukai ke Jawa Barat. “Kami telusuri dan temukan mobil Isuzu Elf di Tol Surabaya-Mojokerto (Warugunung) yang mengangkut 383 bal rokok tanpa pita cukai,” jelas Prasetyo.
Fathur menambahkan bahwa seluruh rokok tersebut berasal dari Shofiyanto di Pamekasan. “Para terdakwa hanya berperan sebagai sopir, kernet, dan kuli angkut. Driver-nya adalah Rosyid,” tegas Fathur. Saat ditanya hakim Alex Adam Faisal mengenai keberadaan Shofiyanto, para terdakwa serempak mengaku tidak mengetahuinya.
Menurut dakwaan JPU, aksi ini terungkap pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025. Fauzi dihubungi Hasanuddin untuk mengirim rokok “kosongan” dari Pamekasan ke Bandung dengan upah Rp 1,5 juta. Sebelum berangkat, Shofiyanto menyerahkan Rp 2,5 juta untuk biaya perjalanan dan memberikan instruksi rute. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek seperti Geboy (620.000 batang), Angker (32.000 batang), Wayang (18.000 batang), dan merek lainnya.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya.






