SURABAYA – Dua penjaga toko Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall, Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, didakwa menggelapkan ratusan gram perhiasan emas milik majikan mereka selama kurun 2023–2025. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap, praktik tersebut terbongkar setelah audit internal pada Rabu (22/10) sekitar pukul 11.00 WIB di toko yang beralamat di Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan.
“Perbuatan dilakukan berulang dan berlanjut sejak 2023 hingga 2025,” ujar JPU dalam sidang di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2).
Dengan tugas rutin membuka toko, mengambil baki emas dari brankas, menata etalase hingga mengembalikannya saat tutup, keduanya memanfaatkan celah pengawasan. Sebagian perhiasan diambil lalu dibawa pulang.
Lailatul Jannah tercatat menggadaikan 582,91 gram emas melalui 74 lembar Surat Bukti Gadai di PT Pegadaian cabang Jalan Samudra Surabaya. Sebagian lainnya dijual ke pedagang kaki lima. Untuk menutup jejak, ia membeli perhiasan imitasi, memasang label dan barcode emas asli, bahkan menempelkan sejumlah barcode kosong pada satu perhiasan palsu.
Audit menemukan 138 barcode kosong dengan total berat tertera 760,6 gram tanpa emas fisik. Kerugian yang dialami pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mencapai Rp1.343.510.000.-
Sementara Lailatul Fitria menggadaikan 323,75 gram emas melalui 55 lembar Surat Bukti Gadai di cabang Pegadaian yang sama. Ia juga memasang label palsu serta menempelkan 139 barcode kosong dengan total berat tercatat 643,45 gram. Kerugian akibat perbuatannya ditaksir Rp 967.200.000.-
Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, hingga membeli barang mewah seperti ponsel Infinix warna pink, jam tangan, tas bermerek Coach, Les Catino, Lavinje, Engji, Lurad, sepatu Reebok, serta perlengkapan motor.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) UU yang sama.






