DUA KALI JADI NARAPIDANA* *PERKARA SABU*BARU BEBAS DI CIDUK LAGI  RESIDEVIS LADY MARCHY VISTA, BABLAS BUI LAGI

Info peredaran narkoba 

 

*Surabaya,– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, di beli dari Syaiful pengedar sabu, di jalan Nyamplungan Gang 1, sabu tersebut akan di konsumsi di rumah jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, dengan Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”,
“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU,
“Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri,” “Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Riza Fahlevi dan Edo Ranto Perkasa, anggota Polrestabes Surabaya.

“Kami bersama 1 tim, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Lady, pada hari Sabtu 8 Pebruari 2025, sekira jam 08.00 wib, kami tangkap di pinggir jalan Dukuh Kupang Barat, sedang berkendara sepeda motor bersama seorang pria,yang nyetir temannya pria, temannya melawan dan sempat kabur,” terang saksi,Rabu (04/06).

“Kita temukan di helm yang dipakai Terdakwa, tersedia sabu 1 poket,diakui beli dari Saiful Hidayat, di jalan Nyamplungan Gang 1,untuk dikonsumsi sendiri, sebenarnya Terdakwa sudah sering transaksi sabu, sudah sering ada laporan, dia membeli sabu pakai uangnya sendiri,untuk syaiful yang menjual sudah ditangkap juga,” jelas saksi.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Lady, membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Terdakwa Lady Marchy Vista menerangkan saat diperiksa, bahwa membeli sabu dari Syaiful telah 4 kali, di jalan Nyamplungan Gang 1 Surabaya, Terdakwa juga membenarkan jika dirinya telah dipenjara sebanyak dua kali,

“Saya sudah dipenjara sebanyak 2 kali yang mulia, pertama tahun 2012 – 2015 dan kedua tahun 2021 – 2023, ( 4 tahun 2 bulan dan 4 tahun 1 bulan), perkara Narkotika sabu juga.” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Lady Marchy Vista, membeli 1 poket sabu di Nyampungan Gang I Surabaya. Setelah mendapat 1 poket sabu, Terdakwa menuju kerumah jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, untuk konsumsi sabu bersama temannya, Terdakwa yang menyiapkan alat untuk nyabu.

Pada Sabtu 08 Pebruari 2025 jam 18.45 wib, Terdakwa bertemu Ipul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu haraga 250 ribu.Pada jam 20.00 wib, Terdakwa menuju jalan Dukuh Kupang Barat, jam 20.00 wib, namun saat dipinggir jalan di depan rumah No.40, datang saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa petugas Polrestabes Surabaya, menangkap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,118 gram, dalam helm yang dipakai Terdakwa dan 1 HP merk OPPO.

Foto : Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh, menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan Terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top