KULAKAN GANJA 2 ONS, HARGA Rp.2 JUTA, ARIF TRI LAKSANA DAN ABDHUL RACHMAN, BABLAS BUI.

Info peredaran narkoba 

Surabaya, — Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 2 ons, seharga Rp.2 juta, diciduk saat di Kantor Total Nusa Tour & Travel Jalan Girilaya 69, RT. 001, RW. 005, Banyu Urip,Surabaya,oleh anggota Polrestabes Surabaya, dengan Terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono, bersama dengan
Terdakwa Abdhul Rachman Soleh Bin Muharry ( berkas penuntutan terpisah), diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Toniwidjaya Hasberd Hilly, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono bersama dengan Terdakwa Abdhul Rachman Soleh Bin Muharry ( berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak.pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Selanjutnya sidang dengan agenda Pemeriksaan terhadap kedua Terdakwa.Rabu (04/06).

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Pada Kamis 04 Oktober 2024 jam 08.00 wib, Abdhul Rachman Soleh Bin Muharry ( berkas penuntutan terpisah) kirim WA ke Isnan (DPO), untuk membeli ganja 2 ons.Pada Sabtu 05 Oktober 2024 jam 12.30 wib, Isnan membalas WA Abdhul Rachman, berisi “Merapat”,Abdhul Rachman mendapat kiriman share lokasi dan foto ganja diletakkan secara ranjau, di pinggir jalan Sarangan, Kec. Lowokwaru,Malang. Abdhul Rachman diminta Isnan (DPO) untuk membayar lebih dahulu Rp. 2.000.000,-, cara transfer ke rek. BCA an. My Zein, dan mengirim bukti transfer ke Isnan (DPO).

Pada jam 19.30 wib,Abdhul Rachman Soleh ( berkas penuntutan terpisah) mengambil ganja terbungkus kresek hitam di pinggir jalan Sarangan, Lowokwaru Malang.Setelah berhasil menerima ganja, Abdhul Rachman Soleh
membawa pulang ke rumahnya di Banyu Urip Wetan 2/95, RT. 006, RW. 006, Sawahan Surabaya,
diambil sedikit – sedikit untuk dikonsumsi sedangkan sisanya di simpan dalam pot bunga, di belakang rumahnya.

Abdhul Rachman Soleh membeli ganja kepada Isnan (DPO) sebanyak 3 kali :
Minggu 02 Juni 2024,50 gram, harga Rp. 700.000,-
Sabtu 17 Agustus 2024,30 gram harga Rp. 600.000,-.
Sabtu 05 Oktober 2024, 2 ons harga Rp. 2.000.000,-

Terdakwa Arif Tri Laksana bin Mardiono,menerima ganja dari saksi Abdhul Rachman Soleh ( penuntutan terpisah) pada Selasa 03 Desember 2024 jam 15.30 wib, Terdakwa mendapatkan 1kantong plastik berisi batang, daun dan biji,
di Kantor Total Nusa Tour & Travel Jalan Girilaya 69, RT. 001, RW. 005, Banyu Urip,Surabaya,Abdhul Rachman Soleh (dalam penuntutan tepisah) dan Terdakwa saat akan keluar dari dalam kantor, dilakukan penangkapan oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono dan Ridho Arbiyanto, Anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:
1kantong plastik berisi batang, daun dan biji, berat 2,583 gram,
dalam saku baju kiri Terdakwa.
1unit Handphone Samsung S20 hitam,di atas meja Kantor Total Nusa Tour & Travel Jalan Girilaya 69, Surabaya.(sw).

Foto : Para Terdakwa, menjalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amirl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top