SURABAYA — Niat ingin meraih keuntungan besar lewat investasi, justru berujung petaka bagi Linda Mariani, manajer keuangan Yayasan Amil Zakat dan Pendidikan Khairunnas serta Yayasan Nurul Hayat.
Dalam kurun waktu lima hari saja, Linda mentransfer dana yayasan sebesar Rp2,4 miliar ke rekening pribadi dan pihak lain, yang ternyata tersedot ke dalam investasi bodong. Akibat perbuatannya, kini ia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya).
Kasus ini disidangkan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (16/10/2025), dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.
Tuntutan 3 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Linda Mariani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Barang bukti berupa 1 unit laptop Lenovo warna merah beserta charger dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas melalui saksi Drs. Moch. Djuhari.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/10/2025) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Modus: Dana Yayasan Dipindahkan ke Rekening Pribadi
Berdasarkan fakta persidangan, Linda yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Yayasan Nurul Hayat dan Yayasan Pendidikan Khairunnas, memiliki kewenangan mengelola dan menyetujui perpindahan dana sekolah-sekolah di bawah yayasan tersebut.
Antara 7 hingga 10 Desember 2024, Linda memindahkan dana dari rekening sekolah ke rekening pribadi dan pihak lain dengan total Rp2,48 miliar.
Dana tersebut di antaranya berasal dari:
Rekening sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas di Surabaya, Tuban, Malang, Gresik, dan Madiun.
Termasuk transfer dari rekening TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening atas nama Muhammad Jarkasih sebesar Rp35 juta, yang kemudian sempat dikembalikan.
Linda mengaku seluruh uang itu digunakan untuk investasi yang ternyata bodong.
Pengakuan Terdakwa: Tertipu Investasi
Dalam persidangan, Linda dengan jujur mengaku tak menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi.
“Saya ditawari investasi, dan saya tertipu. Dalam lima hari uang yayasan habis, tidak ada yang kembali. Saya sudah kembalikan Rp70 juta, dan sebagian sebelumnya pakai uang pribadi saya,” tutur Linda di depan majelis hakim.
Linda juga menjelaskan, saat itu ia tengah kesulitan keuangan untuk membayar biaya sekolah anaknya, hingga nekat menggunakan uang yayasan tanpa izin pimpinan.
Kerugian Yayasan Rp2,37 Miliar
Dari total Rp2.481.500.000 yang dipindahkan, Linda baru mengembalikan Rp105.537.500, sehingga kerugian bersih yayasan mencapai Rp2.375.962.500.
Yayasan Khairunnas sendiri menaungi 13 lembaga pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA yang tersebar di Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Malang, Madiun, Gresik, dan Sampang (Madura).
Saksi dan Struktur Yayasan
Dalam sidang sebelumnya, empat saksi telah dihadirkan, yaitu:
Suheni Ningsih (Direktur Keuangan Yayasan Nurul Hayat),
Moch. Djuhari (Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas),
Chorina dan Siti Nur Fadila (rekan kerja terdakwa).
Mereka menjelaskan bahwa Linda memiliki user ID dan password rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Yayasan Khairunnas, dan menggunakan akses itu untuk memindahkan dana secara mandiri.
Terdakwa Linda Mariani menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, digelar secara offline.
Editor; bagus
![]()






