SURABAYA — Bermodus sebagai peternak ayam, Basori Alwi bin Suyanto (35) warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ternyata menjalani profesi ganda. Ia ikut mengedarkan sabu bersama atasannya, Suliadi bin Sugeng Pramono (berkas terpisah).
Aksi keduanya akhirnya terendus aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya , hingga Basori ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kasus ini kini hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak , Yustus One Simus P. , Rabu (15/10/2025).
Tuntutan 6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Basori Alwi terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu , sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar , subsider 4 bulan kurungan . Masa tereliminasi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sih Yuliarti di ruang Cakra PN Surabaya.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 wadah biskuit bekas berisi 5 poket sabu total berat 2,13 gram,
- 1 bendel klip plastik ,
- 1 sekrop dari sedotan plastik ,
- 1 timbangan elektrik ,
- 1 handphone Xiaomi Note 11 yang digunakan untuk transaksi sabu.
Barang bukti lainnya terkait dengan perkara terpisah milik Suliadi bin Sugeng Pramono .
Kronologi Kasus
Berdasarkan fakta konferensi, sejak April 2025 , responden Basori Alwi bekerja kepada Suliadi sebagai pemelihara ayam dan tinggal satu rumah di Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono, Mojokerto .
Terdakwa mengetahui bahwa Suliadi juga berprofesi sebagai pengedar sabu dan kerap memberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Pada Senin (5 Mei 2025) , Suliadi meminta Basori mengantarkan satu poket sabu pesanan pelanggan bernama Kiky dengan sistem pemindaian . Basori pun menjalankan perintah itu dan mendapat upah Rp300 ribu serta sabu gratis .
Namun aksi mereka akhirnya terendus petugas. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di rumah mereka pada Selasa (6 Mei 2025) pukul 17.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 poket sabu seberat 2,13 gram , timbangan elektrik , dan handphone yang digunakan untuk transaksi. Kedua langsung pelaku diamankan.
Sidang Dilanjutkan
Sidang akan digelar kembali pada Selasa (28 Oktober 2025) mendatang dengan agenda pengucilan majelis hakim .
Terdakwa Basori Alwi bin Suyanto menjalani sidang tuntutan JPU di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, diadakan secara offline.
Editor; amiril






