KETAGIHAN NYOLONG BARANG BAPAKNYA, 15 SEPEDA MOTOR SUDAH AMBLAS DIJUAL,

JUAL MOBIL RP 30 JUTA UNTUK BAYAR BANK MEKAR

Foto;menjalani sidang tuntutan
Foto;menjalani sidang tuntutan

 

SURABAYA — Aksi nekat Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar (29), warga Surabaya, benar-benar di luar batas kewajaran. Setelah ketagihan mencuri barang milik orangtuanya sendiri, kali ini ia nekat menjual mobil Toyota Calya milik ayahnya di Madura seharga Rp30 juta, hanya demi melunasi utang di Bank Mekar.

Akibat ulahnya itu, korban yang tak lain adalah ayah kandungnya, Achmad Ghofar, mengalami kerugian mencapai Rp271 juta.

Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, Rabu (15/10/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Alif Ainun Najib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian oleh keluarga sedarah atau semenda dalam derajat kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam sidang ruang Tirta PN Surabaya yang digelar secara offline.

Curi Mobil Ayah, Jual di Madura

Peristiwa bermula saat terdakwa mengambil mobil Toyota Calya warna putih Nopol L-1189-CAJ milik ayahnya, Achmad Ghofar, yang diparkir di kawasan pasar buah Jalan Cepu, Surabaya. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Madura dan dijual melalui perantara Arifin (DPO) seharga Rp30 juta.

Hasil penjualan mobil itu, menurut pengakuan terdakwa, digunakan untuk membayar utang di Bank Mekar.

Dalam persidangan, saksi polisi Andi Hariyono menerangkan bahwa terdakwa ditangkap secara kooperatif.

“Kami menangkap terdakwa di pos sekitar jam 7 malam. Ia mengakui semua perbuatannya,” jelas saksi.

Sementara itu, saksi Achmad Ghofar yang keterangannya dibacakan oleh JPU menyebut bahwa mobil itu dibawa tanpa izin dan kunci mobil diambil dari kamar anak perempuannya, Mutmainatul Ghofar.

“Dia sudah sering mencuri barang-barang rumah. Sudah 15 sepeda motor dijual oleh dia,” ungkap Achmad Ghofar dalam keterangannya.

Modus dan Kronologi

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terlebih dahulu mengambil kunci kamar kakaknya untuk mendapatkan kunci mobil Toyota Calya yang disimpan di dalam laci. Setelah itu, ia mendatangi parkiran pasar buah dan meyakinkan tukang parkir bahwa dirinya adalah anak pemilik mobil.

Bersama Arifin (DPO), terdakwa kemudian membawa mobil tersebut ke Madura melalui Jembatan Suramadu, lalu menjualnya kepada rekan Arifin seharga Rp30 juta secara tunai.

Uang hasil penjualan dipakai terdakwa untuk melunasi utang, sementara Arifin dan temannya membawa mobil tersebut ke arah Madura.

Barang Bukti

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain:

1 lembar FC BPKB Mobil Toyota Calya Tahun 2023 warna putih Nopol L-1189-CAJ atas nama Achmad Ghofar.

1 flashdisk warna abu-abu berisi rekaman CCTV parkiran.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/10/2025) dengan agenda putusan majelis hakim.

Terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar saat menjalani sidang tuntutan JPU di ruang Tirta PN Surabaya, digelar secara offline.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top