BUAT SURAT WARIS PALSU

DISULAP JADI ANAK TUNGGAL, TANPA TAHU SAUDARA LAINNYA, RUMAH DIJUAL Rp.350 JUTA — BERSEDIA KEMBALIKAN RUMAH YANG DIJUAL

Foto:sidang agenda tuntutan
Foto:sidang agenda tuntutan

SurabayaKasus pemalsuan surat ahli waris kembali muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua penipu, Irwansyah bin Mohammad Ali dan Hosairiyah binti Alm. Soepari , didakwa memalsukan surat keterangan ahli waris hingga membuat seolah-olah Hosairiyah menjadi anak tunggal pewaris rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut kemudian dijual bawah tangan seharga Rp.350 juta tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.

Sidang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya , dipimpin majelis hakim secara offline , dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.

JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Irwansyah bin Mohammad Ali dan Hosairiyah binti Alm.Soepari, masing-masing 4 bulan penjara , dikurangi masa terpencil yang telah dijalani, dan tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya, Senin (20/10/2025).

Barang bukti berupa surat keterangan ahli waris palsu serta dokumen administrasi lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara . Sidang akan dilanjutkan Selasa, 21 Oktober 2025 dengan agenda putusan hakim .

Modus Pemalsuan Surat Waris

Dalam pertemuan tersebut, Hosairiyah merupakan anak dari pasangan almarhum Soepari dan almarhumah Rochimah, bersama dua saudara kandungnya, Faridah dan Nor Hotimah .
Namun dalam surat ahli waris yang dibuat, hanya nama Hosairiyah yang tercantum sebagai ahli waris tunggal .

Saksi Faridah, yang juga pelapor, mengungkapkan bahwa surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dirinya dan Nor Hotimah.

“Saya baru tahu suratnya dipalsu setelah rumah dijual. Kakak saya itu tidak bisa membaca tulis. Sekarang ada upaya damai, mereka bersedia mengembalikan rumahnya,” tutur Faridah di pernikahan.

Ketahuilah, rumah warisan tersebut awalnya ditempati Hosairiyah, lalu dijual kepada penjual Irwansyah seharga Rp.350 juta .
Proses administrasi penjualan beli dilakukan melalui notaris Wibowo Ibo Sarwono, SH , menggunakan surat ahli waris palsu yang ditulis ke kelurahan Sidotopo Wetan.

Staf kelurahan, Saksi Feryanto , membenarkan bahwa penipu Irwansyah datang sendiri ke kantor kelurahan untuk mengurus surat ahli waris.

“Dia datang sendiri, tanpa didampingi Hosairiyah, dan mengajukan permohonan sebagai ahli waris tunggal,” jelas Feryanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, surat tersebut ditandatangani oleh pejabat kelurahan, RT, RW, dan camat, tanpa melalui sidang waris resmi .
Dokumen itulah palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) rumah.

Kerugian Ahli Waris dan Upaya Damai

Akibat perbuatan kedua penipu, ahli waris sah lainnya yakni Faridah dan Nor Hotimah mengalami kerugian sebesar Rp.350 juta .
Meski demikian, di hadapan majelis hakim, pihak penipu menyatakan bersedia mengembalikan rumah yang telah dijual sebagai bentuk tanggung jawab.

Sidang kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyoroti modus umum pemalsuan surat ahli waris yang sering terjadi dalam kasus jual beli tanah dan rumah di Surabaya.

Terdakwa Irwansyah dan Hosairiyah menjalani agenda sidang Tuntutan JPU di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara offline.

Editor; amiril

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top