DITIPU INVESTASI BODONG PAKAI UANG YAYASAN HINGGA Rp.2,4 MILIAR DALAM LIMA HARI UANG YAYASAN DISEDOT UNTUK INVESTASI BODONG LINDA MARIANI DITUNTUT 3 TAHUN BUI

Foto : Terdakwa Linda Mariani menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya secara Offline

SURABAYA – Sidang perkara pidana penggelapan uang Yayasan Amil zakat dan pendidikan Khairunnas di jalan Manalagi 72B Tuban dan Yayasan Nurul Hayat,sebagai Manager Keuangan, telah menggunakan uang sebesar Rp.2,4 Miliar, Dalam kurun waktu 5 hari, tersedot dalam penipuan Investasi Bodong, dengan Terdakwa Linda Mariani, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Linda Mariani, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Penggelapan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama 3 tahun,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan.

Menyatakan Barang Bukti, Seluruhnya, Terlampir dalam berkas perkara. 1 buah Laptop merk Linovo, warna merah, beserta charger, Dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas melalui saksi Drs. Moch. Djuhari.

Sidang akan dilanjutkan pada
Kamis 13 November 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan 4 orang saksi, yaitu, Suheni ningsih ( Direktur Keuangan),Moch.Djuhari (Direktur Pesantren),Chorina ( rekan kerja) dan Siti Nur Fadila ( rekan kerja), dipersidangan.

Saat Terdakwa diperiksa, Linda mengatakan uang tersebut dibuat investasi Saya ditawari investasi,saya menggunakan dana Yayasan sampai berapa kali, 6 Desember sampai 10 Desember 2024, Kejadian itu uang tidak kembali, Saya tidak menggunakan untuk pribadi, murni saya tertipu investasi bodong, saya tidak beli apa-apa, saat itu saya harus membayar semesteran anak saya, saya sudah kembalikan 70 juta ke Yayasan, sebelumnya saya sudah pakai uang saya,saya memakai uang yayasan tanpa ada ijin terangnya.

Diketahui, Tahun 2012 Terdakwa Linda Mariani bekerja di Yayasan Nurul Hayat bagian Divisi Zakat, Infaq dan Sodakoh (DIS).Tahun 2018 rangkap bekerja sebagai staf.Sejak 08 Januari 2019 diangkat sebagai Manager Keuangan, dengan gaji Rp. 4.907.745,-/ bulan.

Yayasan Pendidikan Khairunnas di jalan Manalagi 72B Tuban. Terdakwa sebagai Manager Keuangan di Yayasan Nurul Hayat,dan di Yayasan Pendidikan Khairunnas, Menyetujui pengajuan dana dari Admin sekolah-sekolah, naungan Yayasan Pendidikan Khairunnas.-, Mencairkan dana atas pengajuan disetujui pimpinan. Mencairkan dana atas permintaan Pimpinan, Melaporkan sisa keuangan setiap bulan.

Yayasan Pendidikan Khairunnas dibentuk 2016,kantor di Perum Ikip Gunung Anyar B-48 K, Surabaya.Tempat pendidikan ada 13 sekolah (Paut, SD, SMP dan SMA), -Paud/KB (kelompok bermain) Khairunnas di Surabaya, Tuban, di Bojonegoro.
– TK Khairunnas di Surabaya, di Tuban, di Bojonegoro.
– SD Khairunnas di Surabaya, di Tuban, Malang,Madiun,Gresik,
– SMP Khairunnas di Sampang Madura. SMA Khairunnas di Surabaya.

Untuk menampung dana, Yayasan Pendidikan Khairunnas mempunyai 2 rekening Bank. Kecuali SMP di Sampang 1 rekening (rekening BSI dan CIMB Niaga Syariah). SMP di Malang dan Tuban gunakan rekening BRI.Beberapa sekolah dapat dana BOS, Bank Jatim.

Direktur Eksekutif Yayasan Nurul Hayat Bambang Heriyanto.
Direktur Pesantren Yayasan Pendidikan Khairunnas, Moch. Djuhari. Direktur Keuangan Yayasan Nurul Hayat, Suheni Ningsih. Direktur Operasional Yayasan Nurul Hayat Ratna Diana. Direktur IT dan PM Yayasan Nurul Hayat, Muslim Hidayat.

Terdakwa punya wewenang untuk menyetujui permohonan perpindahan dana dari Kepala Sekolah, rekening sekolah ke rekening penampung Yayasan Pendidikan Khairunnas, Direktur Moch. Djuhari dan Direktur Keuangan Nurul Hayat Suheni Ningsih,Ahmad Rifai Hatala Sekretaris.Terdakwa diberi user ID dan Password rekening BSI an. Yayasan Pendidikan Khairunnas.

Terdakwa melakukan pemindahan dana,Dari rekening sekolah-sekolah ke rekening BSI an.Yayasan Pendidikan Khairunnas. 07 Desember 2024 sampai dengan
10 Desember 2024, Total pemindahan dana dari rekening sekolah-sekolah ke rekening Yayasan, dan ke rekening orang lain Rp. 1.740.000.000,-.

Dari rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro ke rekening an. Muhammad Jarkasih Bank CIMB Niaga Rp. 35.000.000,-, namun uang dikembalikan cara transfer dari rekening BSI an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro.

Terdakwa melakukan pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain, kurun waktu 5 hari.
Dari rekening BSI an. Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah, Total Rp. 1.846.500.000,-.

Total dana yang ditransfer terdakwa dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa dan ke rekening orang lain Rp. 2.481.500.000,-
Yang sudah dikembalikan Rp. 105.537.500,-,Total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan Terdakwa Rp. 2.375.962.500,-

Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Yayasan Pendidikan Khairunnas mengalami kerugian sebesar Rp. 2.481.500.000,- Yang sudah terdakwa kembalikan sebesar Rp. 105.537.500,-
Total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan Rp. 2.375.962.500,-

 

Reporter. ( Bgs/ sul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top