BUNUH ANAKNYA YANG BARU DILAHIRKAN MASUK TAS KRESEK DISIMPAN DI LEMARI FIRDA AYU TRI IBU SADIS KINI BABLAS BUI

Foto: Terdakwa Firda Ayu Tri Yulia Istiqomah usai mendengar pembacaan dakwaan JPU di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Firda Ayu Tri Yulia Istiqomah (38), karyawan swasta, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian bayi yang baru dilahirkannya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menguraikan,diruang Tirta PN.Surabaya, Peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah terdakwa, Jalan Tambak Mayor Gang 4 No.1-A, Surabaya.

Di kediamannya itu, terdakwa melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi. Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru melilitkan celana panjang warna cokelat hingga menutup seluruh tubuh dan wajah bayi tersebut.

“Bayi sempat terlihat bergerak mengepal ke atas satu kali sebelum terdakwa melakukan tindakan tersebut,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2).

Tak berhenti di situ, bayi yang baru dilahirkan itu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di dalam lemari pakaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, kakak terdakwa, Akbar Dwi Syachroni, menemukan bayi tersebut dalam kondisi tidak bergerak.

Pacar terdakwa, Ach Andi Asbani, selanjutnya memandikan dan mengkafani jenazah bayi, sebelum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kalijudan pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor IFRS 24.018 yang diterbitkan Biddokkes Polda Jawa Timur, bayi tersebut berusia sekitar sembilan hingga sepuluh bulan dalam kandungan, cukup umur (viable), dan lahir dalam keadaan bernapas.

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada bagian pipi dan kepala yang mengakibatkan perdarahan otak serta asfiksia (kekurangan oksigen).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, penasihat hukum terdakwa, Harun Irvandi, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia, ujar Harun di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top