BUAT NOTA KASBON UNTUK. GASAK UANG Rp.609 JUTA

ADELAEDA ADRIANA, DITUNTUT 40 BULAN BUI.*

Foto; menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya
Foto; menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya

Surabaya,– Sidang perkara pidana perbuatan Penggelapan dalam jabatan, sebagai staf HRD, di PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia,di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan Blok B / 27-28 Surabaya,buat kasbon pembelian dan biaya service kendaraan Fiktif, uang pencairan dipakai pribadinya, dan bayar hutang pinjol,kerugian mencapai Rp.Rp.609.738.500,-, dengan Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
”Penggelapan dalam Jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe,dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, ikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.”Kamis (06/11/2025).

Menetapkan barang bukti :
Laporan Hasil audit internal PT. Artha Adipersada Group, 30 September 2019.
Fotokopy surat lamaran kerja.
24 Maret 2018.
Fotokopi surat pengangkatan karyawan.
Fotokopy slip gaji.
Fotokopi Nota kosongan Panca Jaya AC.Dan barang bukti lainnya
Dilampirkan dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 11 November 2025, dengan agenda Pembelaan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan empat orang saksi, yaitu, saksi Nurul Wahyuni General Manager dan Tri Mirantini W, manajer keuangan, Hardy Pangdani, Pimpinan Perusahaan.

Diketahui sebelumnya, Adelaeda Adriana Tamalonggehe, bekerja di PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia,di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan Blok B / 27-28 Surabaya.Dalam naungan PT.Adipersada Group.Sebagai staf HRD, dengan gaji Rp.1.000.000,- dan uang kehadiran Rp.80.000,-
PT.Artha Adipersada bergerak dibidang pabrik mainan dan
trading export import mainan dan komoditas lainnya, PT.Planet Mainan Indonesia bergerak dibidang distribusi mainan.Tugas terdakwa, absensi karyawan, control perawatan kendaraan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan.

Prosedur pengajuan kasbon biaya service kendaraan,staf HRD membuat formulir pengajuan service ditandatangani Finance Manager, General manager, dan staff HRD,diajukan ke bagian kasir meminta formulir kasbon, dan mengisi formulir tersebut.

Staff HRD menerima uang, tanda tangan bukti menerima uang kasbon.Setelah service kendaraan, staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel diserahkan ke kasir,diarsipkan.Terdakwa mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan secara FIKTIF, Terdakwa meng-crop tandatangan asli milik Nurul Wahyuni General Manager dan Tri Mirantini W, manajer keuangan, tandatangan di letakkan di surat pengajuan service kendaraan, kemudian diajukan kepada Novitasari, S.Kom untuk pencairan dana.

Terdakwa mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK, yang telah di Scan,digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung lalu diserahkan kepada Novitasari, S.Kom.Saat dilakukan pengecekan kas keluar pencairan uang tunai 2018 sampai 2019 ditemukan pengeluaran Rp.698.600.000,-
untuk biaya service 9 kendaraan, biaya perpanjangan pajak dan biaya KIR.

Kemudian Nurul Wahyuni General Manager meminta laporan dokumen asli kepada Terdakwa, namun tidak dapat menunjukkan.
Terdakwa mengaku uang Perusahaan, digunakan untuk kepentingan pribadi, renovasi rumah dan bayar hutang pinjol.

Pada 31 Juli 2019, Herman Wahyudi, staff audit internal PT.Adipersada Group, hasil audit 30 September 2019, ditandatangani Pimpinan Perusahaan Hardy Pangdani, ditemukan kerugian Rp.699.900.000,-.

Pada 3 Agustus 2019 dan 6 Agustus 2019, dengan surat pernyataan, Terdakwa mengakui gunakan uang Perusahaan Rp.698.600.000,-. Terdakwa kembalikan uang Rp.90.161.500,-
akan memberikan rumah di jalan Ikan Gurami 3/12-A Surabaya, namun tidak menepati janji.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian Rp.609.738.500,-

Foto : Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top