Surabaya – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Royce Mulyanto, anak pemilik showroom mobil Liek Motor, digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/10/2025).
Royce Mulyanto didakwa melakukan perusakan fasilitas Bank Mandiri CRC Diponegoro Surabaya dengan cara menendang pintu kaca lobby hingga rusak.
Dalam sidang yang dipimpin hakim, terdakwa hadir mengenakan rompi tahanan warna merah dengan pengawalan ketat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.
Kronologi Perusakan
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/08/2025) sekitar pukul 18.17 WIB. Royce datang ke Bank Mandiri CRC Diponegoro untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani, Kepala Cabang Bank Mandiri.
Tujuannya, meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F 14 Surabaya yang sebelumnya sudah dilelang pihak bank akibat tunggakan kredit.
Namun saat tiba, pintu lobby Bank Mandiri dalam keadaan terkunci. Kesal, Royce menendang pintu kaca tersebut hingga tiga kali. Akibatnya, kaca pintu sebelah kanan terlepas dan rusak.
Setelah berhasil masuk, terdakwa bahkan sempat mengisi buku tamu resepsionis. Tak lama, enam orang karyawan bank datang. Saat itu, Royce berteriak lantang: “Mana Ricko? Suruh temui saya, jangan jadi pengecut!”
Tidak berhenti sampai di situ, Royce keluar area bank, kemudian mengencingi pohon dekat pagar sambil berteriak: “Kalau rumah saya diambil, kantor ini milik saya!”
Ancaman Pidana
Akibat ulah terdakwa, pintu kaca lobby Bank Mandiri rusak dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Royce Mulyanto dengan:
Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda berikutnya di PN Surabaya.
Foto: Terdakwa Royce Mulyanto saat jalani sidang agenda dakwaan JPU di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (01/10/2025).
Editor; amiril






