TAWURAN DI MENGANTI,LAWAN LARI TINGGALKAN MOTOR DAN HP LALU DIJUAL KE PENADAH,ARDI ( BURONAN ), RONI IRAWAN DITUNTUT 21 BULAN BUI

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana, pencurian Sepada motor Honda Vario 125 No Pol : L-5158-XK dan HP.Iphone 11, milik korbannya Ezra Aditya Dista Febriyanto, yang saat itu lari meninggalkan motornya, karena disaat ajang tawuran karena kalah jumlah, saat lawan lari, kesempatan barang lawan di colong, dengan

Terdakwa Roni Irawan alias Nonot bin Nurhadi (25) warga yang Kos dijalan Pagesangan Gang IV, gang Sadar, Pagesangan,Jambangan Surabaya, bersama dengan Ardi (DPO),dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menyatakan, Terdakwa Roni Irawan alias Nonot bin Nurhadi,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Roni Irawan alias Nonot bin Nurhadi,selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.”,Rabu (12/6).

Menyatakan barang bukti,
2 buah plat nomor kendaraan bermotor roda 2, No Pol : L-5158-XK, 1buah STNK dan notis pajak sepeda motor vario 125,warna putih biru 2016, No Pol : L-5158-XK an.Asianto, jalan jeruk Gg III No. 03 Kel Jeruk kec. Lakarsantri Surabaya, dikembalikan kepada saksi Ezra Aditya Dista Febriyanto.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 26 Juni 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, Minggu 17 Maret 2024, jam 01:48 wib,Terdakwa Roni Irawan alias Nonot bin Nurhadi diajak oleh Oktavian Rizky Waluyo alias Tigor ( berkas perkara terpisah) untuk ikut perang sarung dengan Kelompok lain, kemudian berangkat menuju Jalan Raya Menganti Kedurus depan Indomaret Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya, Terdakwa bertemu dengan kelompok lain, karena kelompok lain kalah banyak anggota, akhirnya saksi Ezra Aditya Dista Febriyanto lari meninggalkan motornya.

Terdakwa dan Ardi melihat kunci kontak menempel pada sepeda motor, Terdakwa langsung mengambil 1unit sepeda motor honda Vario 125 putih biru Nopol: L-5158-KK, serta 1buah Handphone Iphone 11 warna hitam milik saksi Ezra Aditya Dista Febriyanto di dalam jok motor, kemudian dibawa ke kost Terdakwa, dilepas plat nomor motor tersebut, agar lebih mudah dijual.

Hari minggu 17 Maret 2024, jam 21.00 wib, Terdakwa menjual 1 unit sepeda motor honda Vario 125 warna putih biru Nopol: L-5158-KK serta menjual 1 Handphone Iphone 11 hitam milik saksi Ezra Aditya Dista Febriyanto, melalui perantara Muhammad Nurul Luthfi ( berkas perkara terpisah).

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ezra Aditya Dista Febriyanto mengalami kerugian Rp.20.000.000,-

Terdakwa Roni Irawan alias Nonot bin Nurhadi (25), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.

 

(Rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top