KULAKAN GANJA DI LUMAJANG, DICIDUK  BB GANJA 12 GRAM LEBIH,AHMAD AMIRUDIN DIHUKUM 4 TAHUN 2 BULAN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR. (NYATAKAN BANDING)

Red; TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja, sebanyak 12 gram lebih, membeli dari Figur Prasetyo seharga 600 ribu di Lumajang, untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Widiarso, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp1Miliar, Subsider 3 bulan penjara,
Menetapkan masa penangkapan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menetapkan Barang Bukti,
1 plastik yang berisi ganja dengan berat 10,690 gram,
1bungkus kertas berisi ganja dengan berat 2,697 gram,
1 tas warna coklat,
1 putung rokok yang berisi ganja dengan berat 0,092 gram,
1 handphone Redmi warna putih
untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana 6 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Achmad Aminudin yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan Partner, akan mengajukan banding, ” kami akan mengajukan Banding yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada hari Jumat 02 Februari 2024 terdakwa Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri bin Moh.Tauqul Anwar,menghubungi Figur Prasetyo bin Kusno ( berkas penuntutan terpisah), lewat WA untuk membeli ganja 600 ribu, pembayaran jika sudah ada uang.

Terdakwa diminta Figur Prasetyo mengambil ganja dirumahnya Dsn. Sambirejo Kec. Senduro Kab. Lumajang, sesampai di lokasi jam 19.00 wib, terdakwa menerima 1plastik ganja dari Figur.Sebagian ganja akan dipakai sendiri sebagian dijual ke Nera (DPO).

Sabtu 03 Februari 2024 jam18.00 wib, di rumah Jalan Yosowilangun Lumajang, saat terdakwa sedang menggunakan ganja, terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra dan Yogi Indrayudistira anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1plastik berisi ganja seberat netto ± 10,690 gram dan 1bungkus kertas berisi ganja seberat netto ± 2,697 gram di dalam tas warna coklat,
1putung rokok yang berisi ganja seberat netto ± 0,092 gram dan 1 Handphone Redmi putih berada di atas meja tamu.

Terdakwa Ahmad Amirudin Masykuri (kiri), PH.Terdakwa Victor Sinaga, dan JPU Robiatul Adawiyah, dengan agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top