Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, membeli dengan harga 950 ribu, dari Susanto ( berkas penuntutan terpisah),dipe ah beberapa poket untuk dijual kembali, dengan keuntungan 550 ribu kalau terjual habis.Dengan Terdakwa Hendri bin Maman,diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani,MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Hendri bin Maman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri Bin Maman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1Miliar, Subsider 6 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,”Rabu (11/6).
Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu dengan berat 1,15 gram, serta bungkusnya.
1bendel plastik klip,
1skrop dari sedotan plastik,
1HP android Merk Realme,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara,
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Oky Ari Saputra anggota Polrestabes Surabaya, yang mengatakan ” Kami menangkap Terdakwa Hendri rumah jalan Sidoyoso Wetan 89, kita temukan sabu 1,15 gram, membeli dari Susanto, plastik 1 bendel sekrop plastik,di dalam helm Terdakwa, dan HP, sabu dibagi beberapa poket, untuk dijual kembali,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Hendri yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkannya,” benar yang mulia, saya menjual poket kecil sudah sejak bulan oktober 2023,”katanya.
Diketahui,berawal saksi Oky Ari Saputra dan saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Hendri bin Maman di rumah jalan Sidoyoso Wetan 89, Kel.Simokerto, Kec.Simokerto, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1poket sabu seberat 1,15 gram, berikut plastik klipnya.
1bendel plastik klip,
1sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam helm berada di ruang tamu rumah Terdakwa.
1buah HP Android merk Realme, digunakan alat komunikasi saat membeli sabu.
Terdakwa mendapatkan sabu dari Susanto alias Encus ( dalam berkas perkara terpisah) merupakan tetangga Terdakwa, Sabtu 09 Desember 2023, jam 21.30 wib, seharga Rp.950 ribu, dengan maksud dijual kembali, mendapat upah dan keuntungan.
Sabu dipecah menjadi beberapa poket dijual dengan harga 150 ribu hingga 200 ribu, jika laku terjual semua, Terdakwa mendapat untung 550 ribu, juga dapat mengambil sedikit untuk digunakan sendiri.
Sebelum terjual Terdakwa keburu tertangkap duluan, Terdakwa mendapat sabu dari Susanto alias Encus (berkas terpisah), sejak bulan Oktober 2023, sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Terdakwa Hendri bin Maman, PH.Victor Sinaga, dan Saksi Polisi Oky Ari Saputra, dengan agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(al)






