Surabaya Terbitkan Surat Edaran Khusus Pengamanan Nataru 2025/2026

Kebijakan ini mencakup pengaturan ketat mulai dari keamanan tempat ibadah, larangan konvoi, hingga jam operasional tempat hiburan untuk menjaga kondusivitas selama periode liburan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam tampak sedang berbicara sambil memberikan gestur tangan, didampingi seorang pria berkacamata di sebuah ruangan berlatar bendera Merah Putih.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran peningkatan keamanan dan ketentraman menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Eri menekankan pentingnya koordinasi pengamanan gereja dan kepatuhan jam operasional tempat hiburan demi menjaga kondusivitas kota selama masa liburan.

Ditulis pada: Kamis, 18 Desember 2025

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Wali Kota Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi menyambut perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE yang dirilis pada Rabu (17/12/2025) itu memuat sejumlah imbauan dan ketentuan operasional bagi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk penutupan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) lebih awal pada malam Natal dan larangan konvoi kendaraan.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan lokal tersebut dirancang untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan dan memastikan situasi kota tetap kondusif.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot akan menggelar pengamanan terpadu pada Hari Raya Natal. Ia mengimbau pengurus atau panitia Natal di gereja untuk berkoordinasi secara intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah. “Ketika kita mendekati Natal, maka kita (siaga) keamanan ya. Jadi kita dengan gereja sudah berdiskusi, bagaimana pengamanan terkait dengan Natal pada waktu beribadah,” kata Eri dalam pernyataannya.

Koordinasi tersebut mencakup pembahasan teknis pengamanan, mulai dari area dalam gereja hingga pengamanan parkir. Selain itu, panitia juga diimbau untuk memaksimalkan penggunaan CCTV, memasang barier di pintu masuk, dan melakukan pemeriksaan terhadap orang serta barang bawaan setiap jemaat yang akan memasuki area gereja.

Secara umum, SE ini mengacu pada kerangka regulasi pemerintah pusat. Surat Edaran Mendagri yang menjadi dasar memberikan pedoman umum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi antar instansi selama periode libur Nataru. Pemkot Surabaya kemudian merinci pedoman tersebut dalam aturan operasional di tingkat kota.

 

Kebijakan ini berdampak langsung pada sektor hiburan dan aktivitas masyarakat. Untuk malam Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2025, seluruh kegiatan RHU diimbau untuk tutup mulai pukul 18.00 WIB. Sementara pada malam pergantian tahun, RHU dapat beroperasi hingga pukul 04.00 WIB tanggal 1 Januari 2026, dengan larangan menerima pengunjung anak di bawah usia 18 tahun.

 

Larangan lain yang ditegaskan adalah mengenai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban. Masyarakat dilarang menjual dan menyalakan petasan atau kembang api yang berisiko menyebabkan ledakan dan kebakaran. Pada malam tahun baru, konvoi kendaraan, arak-arakan, dan penggunaan knalpot brong juga dilarang keras.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Pemkot akan melakukan patroli bersama Forkopimda, dengan titik pantau utama di pintu-pintu masuk gerbang Kota Surabaya. Eri Cahyadi menegaskan, “Tidak ada knalpot brong. Seperti malam tahun baru sebelumnya, ada patroli bersama.”

Pengelola RHU juga diberikan peringatan tegas untuk tidak menyalahgunakan tempat usahanya untuk kegiatan perjudian serta peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi warga yang berencana meninggalkan rumah selama liburan, Pemkot mengimbau untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Imbauan tersebut antara lain mematikan kompor, gas, aliran listrik, dan keran air, serta tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di rumah dalam keadaan tidak terawat.

Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi dalam sistem keamanan lingkungan (Pam Swakarsa) dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan. “Sebelum bepergian, warga diharapkan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat,” pungkas Wali Kota Eri Cahyadi.

Dalam situasi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112. Dengan serangkaian kebijakan ini, Pemkot Surabaya berupaya menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan toleran bagi seluruh warganya.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top