Surabaya, 1 Oktober 2025 – Peredaran obat tradisional dan kosmetik ilegal kembali diungkap. Terdakwa Salim Fahri Abubakar, pemilik toko UD. Asia di Jalan Sasak, Ampel, Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penjualan jamu dan kosmetik tanpa izin edar.
Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa terbukti:
“Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.”
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU tentang Kesehatan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 dengan agenda pembuktian.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pemeriksaan 11 September 2024 oleh Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim di toko UD. Asia. Petugas menemukan ratusan produk obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) serta perusahaan yang tidak terdaftar di Badan POM RI.
Produk yang disita di antaranya:
Obat Bahan Alam & Jamu: Hajar Jahanam Mesir, Jamu Kuat Lelaki, Ramuan Arab Helbeh Cap Onta, Kadal Mesir, Kuda Larat, Urat Kuda, Empot-Empot Kembali Gadis, Capsule Rapet Wangi, Pak Kumis, dan puluhan merk lain.
Kosmetik: Lipstik buatan China, pensil alis Kajal, serta produk Vaseline berbagai ukuran.
Modus Penjualan
Terdakwa Salim mengelola toko UD. Asia sejak Februari 2022 dengan bantuan 8 karyawan. Barang dagangan diperoleh dari sales keliling dengan sistem kredit maupun konsinyasi.
Setiap bulan, ia membeli obat bahan alam dua kali, sementara kosmetik Vaseline tiga kali. Keuntungan penjualan diperkirakan 5–10%.
Meski Nomor Induk Berusaha (NIB) baru terbit tahun 2024, terdakwa sudah lebih dulu menjual berbagai produk jamu dan kosmetik sejak 2022 tanpa izin edar resmi.
Status Perkara
Akibat perbuatannya, seluruh produk jamu dan kosmetik ilegal disita sebagai barang bukti. Kini, Salim Fahri Abubakar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Foto Dokumentasi
Foto: Terdakwa Salim Fahri Abubakar saat menjalani sidang agenda dakwaan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (01/10/2025).
Editor! Amiril






