Rampok Toko Madura, Arahkan Pedang ke Dada Korban, Fredy Adi Utomo Dihukum 10 Bulan Bui

Foto! menjalani sidang agenda putusan
Foto! menjalani sidang agenda putusan

 

Surabaya, 1 Oktober 2025 – Aksi perampokan di sebuah Toko Madura berakhir di meja hijau. Terdakwa Fredy Adi Utomo, anak dari almarhum Luis, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dan mencoba melakukan perampokan.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang agenda putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Sagung Bunga Mayasaputri, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Adi Utomo dengan penjara selama 10 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Barang bukti berupa 1 bilah pedang bergagang besi sepanjang 60 cm ditetapkan untuk dimusnahkan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kronologi Aksi Perampokan

Dalam dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada Minggu (18/03/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Toko Madura Cahaya Ilahi, Jalan Rangka II No.33 Surabaya.

Terdakwa datang ke toko berpura-pura membeli beras dan gula. Saat pemilik toko, saksi Bugis, tengah menghitung harga barang, terdakwa mengeluarkan pedang dari kantong plastik lalu mengarahkannya ke dada korban.

“Tujuan terdakwa adalah menakut-nakuti saksi agar menyerahkan telepon genggam milik saksi. Namun, saksi melakukan perlawanan dengan tongkat kayu sehingga terdakwa kabur tanpa berhasil mengambil barang,” jelas JPU.

Saksi kemudian berteriak “maling-maling” hingga warga berdatangan. Laporan segera disampaikan ke Polsek Tambaksari. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa sekitar pukul 00.30 WIB di Ploso Gang V No.164 Surabaya. Barang bukti pedang bergagang besi turut diamankan.

Foto Dokumentasi

Foto: Terdakwa Fredy Adi Utomo menjalani sidang agenda putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (01/10/2025).

Editor; amiril

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top