PESAN SABU SISTEM RANJAU SUPRIADI DIBUI 2,5 TAHUN TANPA DENDA

Foto : Terdakwa Supriadi bin Pardi menjalani sidang, didampingi PH.dari LBH.Lacak, dengan agenda putusan Hakim, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (31/3/2026)

SURABAYA – Transaksi sabu dengan metode ranjau menyeret Supriadi bin Pardi ke balik jeruji. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sih Yuliarti menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana denda, Selasa (31/3/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menguasai narkotika golongan I.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Agmelya Sayu Nilam MG yang sebelumnya menuntut 3 tahun 5 bulan penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Kasus ini bermula Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Terdakwa dihubungi Ilham (DPO) dan memesan 2 gram sabu karena stoknya habis. Selanjutnya, ia diarahkan mengambil barang di kawasan Jalan Sidorame Baru, Sidotopo, dengan sistem “ranjau” barang diletakkan di titik tertentu tanpa tatap muka.

Sekitar pukul 04.15 WIB, terdakwa mengambil dua paket sabu seberat total hampir 2 gram, lalu meninggalkan uang Rp 1,7 juta di dalam bungkus rokok sebagai pembayaran. Namun, belum sempat diedarkan, terdakwa ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Garuda, Semampir, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat ±0,970 gram dan ±0,869 gram, satu serok sabu, serta satu unit ponsel.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan barang tersebut mengandung Metamfetamina, termasuk narkotika golongan I.

Di persidangan, terdakwa mengakui sabu itu rencananya akan dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 100 ribu per poket. Kalau sudah habis, baru saya setor ke Ilham, akunya.

Namun rencana tersebut gagal karena lebih dulu ditangkap.
Majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika untuk dimusnahkan, sementara ponsel dirampas untuk negara. Terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari vonis Tuturnya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top