Surabaya – Perjalanan narkotika Soeyanto bin Djasmin berakhir di kursi pesakitan. Dari semula hanya pemakai, ia kini terbukti menjadi penjual sabu seberat 10 gram dan dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Sidang berlangsung di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada secara offline. Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Siska Christina menegaskan Soeyanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan,” tegas Siska, Selasa (16/9/2025).
Kronologi Kasus
Soeyanto membeli sabu dari seorang pemasok bernama Mas (DPO) seharga Rp650 ribu per gram. Paket sabu seberat 10 gram diranjau di Jalan Manukan, Surabaya. Ia sudah tiga kali melakukan transaksi serupa.
Dalam penggeledahan 26 Februari 2025, polisi menemukan:
1 kantong plastik berisi sabu 8,390 gram
1 kantong plastik serbuk merah muda jenis ekstasi 0,100 gram
1 sekrop plastik merah
1 timbangan elektrik
1 dompet kecil, tas kain kuning, dan handphone Samsung
Uang tunai Rp100.000 hasil penjualan sabu
Semua barang bukti disita dan akan dimusnahkan.
Pengakuan Terdakwa
Di persidangan, Soeyanto mengakui sabu tersebut untuk dijual kembali.“Saya beli 10 gram, per gram Rp650 ribu, saya jual Rp900 ribu per gram. Sudah ada yang beli, tiga kali dari Mas, sabu saya ambil di jalan Manukan,” ungkapnya.
Soeyanto bahkan mengakui pernah dipenjara satu tahun atas kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Sidang putusan akan dilanjutkan pada Kamis, 18 September 2025 di PN Surabaya.
Foto: Terdakwa Soeyanto bin Djasmin saat sidang tuntutan JPU di PN Surabaya.
Editor; amuril






