KEJARI SURABAYA

Tuntutan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Ditunda Satu Bulan karena Hakim Ikut Diklat

Foto; pembacaan tuntutan di tunda
Foto; pembacaan tuntutan di tunda

 

Surabaya – Proses hukum terhadap terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo kembali tertunda. Pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus diundur selama satu bulan.

Penundaan tersebut diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan, majelis hakim yang menangani perkara ini sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan (diklat).

> “Dua majelis hakimnya sedang mengikuti diklat. Itu disampaikan pada sidang terakhir,” terang Putu Arya, Selasa (16/9/2025).

Putu menambahkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah menyiapkan berkas tuntutan.

> “Tuntutan sudah selesai dan siap dibacakan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya S. Pujiono membenarkan bahwa beberapa hakim memang tengah mengikuti diklat niaga selama hampir satu bulan.

> “Benar, ada beberapa hakim yang mengikuti diklat. Nanti saya cek apakah termasuk majelis hakim perkara Jan Hwa Diana,” ujarnya.

Dengan adanya penundaan ini, proses persidangan terhadap Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo akan kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menyelesaikan kegiatan pelatihan.

Foto: Terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo saat menjalani sidang di PN Surabaya.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top