Surabaya,— Sidang perkara pidana, Pencurian, dilakukan di Mall Royal Plaza jalan Ahmad Yani Surabaya, Baju, Celana dan BH, ber merk dengan total harga Rp.5,9 juta, yang dicuri di Matahari Dept.Store Lantai Ground, barang curian tersebut dibawa ke fitting room, untuk melepas label.Dengan para Terdakwa Mindi Verawati binti Soemardiono Setiawan bersama dengan Jihan Choirunnisa binti Ragil Setyanto, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Muhammad Zulqarnain, MEGADILI,
Menyatakan Terdakwa Mindi Verawati bersama dengan Terdakwa Jihan Choirunnisa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Pencurian dengan pemberatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Rabu (05/11).
Menetapkan barang bukti,
Menetapkan barang bukti, Flashdisk Hitam berisi rekaman Video CCTV, saat Pelaku melakukan Pencurian.
1 Baju kemeja merk GEEL size M,Hitam garis, harga Rp. 449.900,-
1Baju kemeja merk GEELA,size M. Cokelat Garis harga Rp. 429.900,-.
1Celana Jeans merk GEELA, Size L Biru harga Rp. 699.900,-.
1Celana Jeans merk DUST, Size M, Biru harga Rp. 649.000,- .
1Celana Jenas merk DUST,size XXL, Biru harga Rp. 649.000,-.
1Baju lengan Panjang merk COME, size XL,Cokelat Hitam harga Rp. 679.000,-.
1Baju lengan Panjang merk 3 H TEE TIME,size L, Cokelat Garis Orange dan Putih, harga Rp. 428.000,-.
1Baju lengan Panjang merk SIMPLYCITY, size M, Cokelat harga Rp. 499.000,-.
1 Baju Daster merk EPRISE,size L, Orange Motif Bunga-bunga, harga Rp. 529.800,-.
1BRA merk SORELA, 38 B, Ungu harga Rp. 240.000,-
1BRA merk PIERRE CARDIN, 38 C, Ungu harga Rp. 220.000,-.
1BRA merk PIERRE CARDIN, 36 C, Ungu harga Rp. 220.000,-.
1BRA merk PIERRE CARDIN, 38 B, Ungu harga Rp. 220.000,-.
1 buah tas slempang cokelat, dibeli waktu belanja di HYPERMART (tas barang belanjaan),dikembalikan kepada Matahari Departement Store Mall Royal Plaza Surabaya.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Diketahui, pada Jumat 11 Juli 2025 jam 18.15 wib,terdakwa Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa, mempunyai niat ambil barang milik Matahari Departement Store, Mall Royal Plaza Lantai Ground, jalan Ahmad Yani 16-18 Surabaya.
Para Terdakwa menuju tempat pakaian wanita merk DUST, Terdakwa ambil barang di rak dan yang digantung di hanger berupa :
1 Baju kemeja merk GEEL size M,Hitam garis, harga Rp. 449.900,-
1Baju kemeja merk GEELA,size M. Cokelat Garis harga Rp. 429.900,-.
1Celana Jeans merk GEELA, Size L Biru harga Rp. 699.900,-.
1Celana Jeans merk DUST, Size M, Biru harga Rp. 649.000,- .
1Celana Jenas merk DUST,size XXL, Biru harga Rp. 649.000,-.
1Baju lengan Panjang merk COME, size XL,Cokelat Hitam harga Rp. 679.000,-.
1Baju lengan Panjang merk 3 H TEE TIME,size L, Cokelat Garis Orange dan Putih, harga Rp. 428.000,-.
1Baju lengan Panjang merk SIMPLYCITY, size M, Cokelat harga Rp. 499.000,-.
1 Baju Daster merk EPRISE,size L, Orange Motif Bunga-bunga, harga Rp. 529.800,-.
1BRA merk SORELA, 38 B, Ungu harga Rp. 240.000,-
1BRA merk PIERRE CARDIN, 38 C, Ungu harga Rp. 220.000,-.
1BRA merk PIERRE CARDIN, 36 C, Ungu harga Rp. 220.000,-.
1BRA merk PIERRE CARDIN, 38 B, Ungu harga Rp. 220.000,-.
Para terdakwa memasukkan dalam tas belanja di HYPERMART yang dibeli sebelumnya,lalu masuk ke Ruang Fitting Room, melepas Label dari pakaian yang diambil.
Perbuatannya diketahui Dinda Putri Titachi,melaporkan kepada saksi Elfrita Ari Prasetya Security Matahari Departement Store.
Dilakukan pengecekan barang yang dibawa, kemudian para terdakwa diamankan beserta barang buktinya.
Tujuan mengambil barang milik Matahari Dept.Store untuk dijual Kembali melalui Online Shope, uangnya akan digunakan keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatan para terdakwa, Matahari Departement Store Mall Royal Plaza Surabaya mengalami kerugian Rp.5.913.500,-
Foto : Terdakwa Mindi Verawati bersama Terdakwa Jihan Choirunnisa, menjalani sidang agenda Putusan Hakim , diruang Sari 3 PN.Surabaya,secara Offline.
Editor; bagus






