Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya. –
Sidang perkara pidana, saat berkenalan dengan korbannya mengaku sebagai paranormal atau Dukun,dapat menjauhkan mantan suami korban karena hendak menikah lagi,berhasil gasak laptop dan uang, dapat menemukan pencuri HP milik korban lainnya, berhasil gasak uang, hingga kedua korban merugi, dengan Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah binti H.Gafar Moch.Bihina (alm), dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (11/06/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, dari Kejari Surabaya,Menyatakan bahwa Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah binti H.Gafar Moch.Bihina (alm),terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu, keadaan palsu, dengan baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.”, dakwaan kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan”.
Menetapkan barang bukti,
1dompet bermotif bertuliskan gadjah,1 nota pembelian laptop samsung, 1 nota cincin, 1 dos book realme C53, Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 40.000
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya Terdakwa Fauzia telah pernah dihukum, dengan perkara yang sama penipuan, baru saja keluar penjara dengan hukuman 1tahun 6 bulan.
Diketahui, Senin 21 Januari 2024 saat terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah sedang menjaga cucu yang Sakit dikamar Dahlia 4 RS. Tk III Brawijaya, jalan Kesatriyan 17. Kel. Sawunggaling Kec.Wonokromo Surabaya.Terdakwa berkenalan dengan saksi korban Andhika Puspitasari bersama saksi Merry Marina, yang sedang membesuk anak saksi Merry Marina yang sedang sakit.
Terdakwa mengaku sebagai orang pintar/Peramal/Dukun, saksi korban Andhika Puspitasari meminta tolong untuk menjauhkan mantan suaminya yang sering meneror, karena mengetahui saksi korban Andhika hendak menikah lagi, terdakwa menyetujuinya.
Selasa 23 Januari 2024 terdakwa dijemput oleh saksi Andhika di depan RS. Tk III Brawijaya,di bawa ke Rumahnya jalan Gunungsari Surabaya, sampai dirumah, terdakwa menyuruh membeli Bunga kembang 5, untuk memandikan saksi Andhika, di jauhkan dari mantan suaminya.
Setelah selesai terdakwa melihat 1 tas hitam dan bertanya kalau tas tersebut isinya laptop, saksi korban membenarkan,terdakwa mengatakan akan membawa laptop tersebut dipakai untuk memantau rumah saksi korban, jika ada hal – hal negative, berjanji dikembalikan keesokan harinya di Rumah Sakit.
Selanjutnya terdakwa meminta uang Rp. 400.000,- alasan membeli cincin emas digunakan saksi korban menangkal hal negatif, karena percaya lalu memberikan uang tersebut.
Rabu 24 Januari 2024, saksi korban Merry Marina menghubungi terdakwa perihal 2 Handphone miliknya hilang di Rumah Sakit.Terdakwa datang ke Rumah Sakit,dengan Modus bisa membantu temukan Handphone, dengan syarat meminta cincin emas serta uang Rp. 1.580.000,-, saksi korban kembali menyetujuinya.
Terdakwa berpamitan pulang, mengatakan akan kembali lagi ke Rumah Sakit pada sore hari, dengan memakai Baju Adat Dayak agar bisa mendatangkan maling Handphone milik saksi korban Merry Marina,Namun saat pulang terdakwa tidak Kembali.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Merry Marina mengalami kerugian Rp. 5.770.500,- dan saksi Andhika Puspitasari mengalami kerugian Rp.3.900.000,-
Terdakwa Fauzia Bihina alias Fitriyah, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (11/06/2024).
(ar)






