Bawa Sajam Penghabisan, Karena Banyak Musuhnya, Aris Setiawan, Dihukum 8 Bulan Bui

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana,dengan sengaja membawa senjata tajam jenis penusuk, diletakkan dalam tas diatas rombong tutup, di depan warung Sumur Welut Lakarsantri Surabaya, dari ketiga pemuda mabuk tersebut, diakui milik salah satunya, dengan Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26) Warga Rusunawa Sumur Welut Tower B/508 Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Surabaya, Pendidikan SMP, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan dipimpin ketua majelis hakim Sudar, MENGADILI, Menyatakan,
Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“tanpa hak membawa senjata tajam”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951”.
Dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 Bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1buah senjata tajam jeni pisau penghabisan, ada sarungnya panjang 40 cm, 1tas ransel kecil hitam merk Quehchua, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, Minggu 28 Januari 2024, pukul 01.00 wib, saat petugas Posek Lakarsantri, saksi Gusti Ngurah BAI dan saksi Sutono dengan Tim Reskrim, patroli Antisipasi 3C, mendapati 3 pemuda sedang tidur di Warung Depan Rusunawa Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya.

Dilakukan pengecekan ternyata 3 pemuda yaitu terdakwa Aris Setiawan ,Choirul Anwar alias Kohun dan Hadinata Alias Suryo Alias Roby Punk dalam kondisi mabuk.

Dilakukan pengecekan badan dan lokasi sekitar, ditemukan sebuah tas ransel kecil warna hitam dan isinya senjata tajam jenis pisau penghabisan yang disembunyikan di atas gerobak warung yang tutup.

Kemudian terdakwa Aris Setiawan ,Choirul Anwar alias Kohun dan Hadinata Alias Suryo Alias Roby Punk diamankan di Polsek Lakarsantri, saat dilakukan introgasi terdakwa Aris mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut miliknya,digunakan untuk berjaga diri, karena terdakwa banyak musuh.

Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26) Warga Rusunawa Sumur Welut Lakarsantri Surabaya, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

.(ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top