Surabaya – Tabirnusantara.com, Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Dukuh Bulak Banteng wetan 18 Surabaya. tepatnya didepan warkop. Sabtu, 10 Juni 2023. sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku bernama ABD. Rozak (31) asal Bulak Banteng Madya Gg 9 No. 42 Surabaya ini tertangkap setelah anggota gabungan. Polsek Gayungan menggelar razia oprasi kejahatan jalan 3.C, (Curat, Curas dan Curanmor) di kawasan Suramadu Surabaya.
Dari tersangka Rozak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, th. 2009, Nopol : L 4001 IH, warna Hitam, Noka : MH328 DO029K421428, Nosin : 28D421776. dan Kunci T. yang disimpan dalam sakunya.” Jelas Kompol Gandi Darma Yudanto Kapolsek Wiyung, Sabtu (10/06).
Masih kata Gandi, penangkapan tersangka ini bermula ketika anggota Polsek Wiyung melaksanakan oprasi gabungan dengan sasaran kriminalitas dikawasan yang diduga rawan pelaku kejahatan jalanan.
“Alhasil, dalam oprasi itu pihaknya mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kunci kontak sehingga petugas menghentikan laju motor yang dikemudikan dan mempertanyakan surat atau dokumen motor.” Katanya.
Lebih Lanjut Gandi, Namun ketika ditanya soal surat kendaraan yang digunakan. pelaku malah berusaha menghindar untuk melarikan diri dan ketika dilakukan penggeledahan pada badannya ditemukan kunci T yang disimpan dalam saku celananya.
“Karena pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan sepeda motor itu. maka petugas mengeler pelaku ketempat kejadian perkara dan disana memang benar. korban telah kehilangan sepeda motor yamaha mio saat diparkir diwarkop dimana korban bekerja. korban bernama Moch. Sulaiman (18) warga Karang Tembok 3/20 Surabaya.” Ujarnya.
Kapolsek Wiyung menambahkan dengan kejadian penangkapan ini. pelaku bersama barang buktinya selanjutnya di amanakan dan dibawa kepolsek Wiyung Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih.
“Barang bukti yang disita dari korban 1 buah STNK Sepeda Motor Yamaha Mio, th. 2009, Nopol : L 4001 IH, warna Hitam, Noka : MH328 DO029K421428, Nosin : 28D421776 An. DJUNAIDI, Alamat Dukuh Bulak Banteng Sekolahan 11-A/33 Surabaya.” imbuhnya.
Atas kasus pencurian ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka Rozak untuk membuktikan apakah pelaku ini berkerja sendirian saat melakukan pencurian atau ada yang membentunya.
“Semoga dengan ditangkapnya Rozak ini bisa mengembang kepada pelaku lainya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. kita akan dipersempit ruang pelaku untuk bergerak,” Pungkasnya.
Reporter: Spd
![]()






