SURABAYA – Rony Setiawan bin Singgih menjalani sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni Susanti dan ayahnya, Supae, yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam jenis parang sepanjang sekitar 55 sentimeter saat mendatangi rumah Susanti di Jalan Simo Gunung Kramat Timur 9/33, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Subsider, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Menurut dakwaan, peristiwa bermula saat Ragil Wahyu Pangestu sedang berkunjung ke rumah Susanti. Tiba-tiba terdakwa datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang dan menggebrak sepeda motor yang terparkir di teras rumah sebelum masuk ke dalam rumah.
Saat itu terdakwa diduga hendak menyerang Ragil. Namun aksi tersebut dihalangi Supae yang keluar dari kamar setelah mendengar keributan. Akibatnya, Supae mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kanan serta luka memar dan gores di bagian wajah.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lecet pada lipatan cuping hidung kiri dan sudut bibir kanan bawah akibat benturan benda tumpul, serta luka robek pada jari tangan kanan akibat benda tajam.
Di hadapan majelis hakim, saksi Susanti menerangkan terdakwa datang secara tiba-tiba dan membuat keributan di rumahnya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi insiden yang menyebabkan ayahnya terluka.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Saya waktu itu mabuk,” ujar terdakwa.
Namun Susanti mengaku tidak mengetahui kondisi terdakwa saat itu. “Saya tidak tahu dia mabuk,” jawab saksi.
Majelis hakim juga mendalami motif kedatangan terdakwa, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi dengan korban maupun keluarganya. Terdakwa membantah memiliki dendam atau konflik lama.
“Saya tidak punya dendam, Pak,” katanya.
Saat diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengaku sebelum kejadian sempat minum minuman keras di area pemakaman. Ia juga menyatakan belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.
Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.






