SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muh. Khibran bin Arman Amir, seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam perdagangan gelap narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji di Ruang Candra PN Surabaya pada Kamis (13/11/2025). “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar, dengan subsidair 2 bulan kurungan,” ujar hakim. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terhitung akan dikurangkan dari masa pidana.
Modus operandi yang terungkap, Khibran direkrut oleh seorang tersangka DPO bernama Sulaiman alias Jordan melalui aplikasi Zangi. Kesepakatan yang terjalin, Khibran mendapat upah Rp25 juta untuk setiap sekali pengiriman sabu. Alasan ekonomi mendorongnya menerima tawaran itu.
Aksi Khibran berhasil dua kali. Pada November 2024, ia mengirim sabu ke Jakarta. Kemudian pada Mei 2025, ia kembali berhasil mengantarkan sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Aksi ketiganya berakhir di tangan Polrestabes Surabaya. Pada 16 Juni 2025, Khibran ditangkap di Hotel Cordia Airport, Sidoarjo, saat sedang transit dari Banda Aceh menuju Kendari. Dari dalam koper berwarna biru miliknya, polisi menyita 1.806,52 gram sabu-sabu yang dikemas dalam delapan kantong plastik transparan.
Barang bukti lainnya, termasuk koper, delapan celana jean, gembok, tiket pesawat, handphone VIVO Y28, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp298.000, dirampas untuk dimusnahkan dan disita untuk negara.






