Humas PT: Pengakuan Harus Dibuktikan
Surabaya – Informasi mengenai pengakuan seorang Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Surabaya berinisial HG yang menyebut dirinya sebagai keponakan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, dibantah tegas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca juga! HUT Media Kompak
PT Humas Surabaya, Bambang Kustopo , menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kebenaran kabar tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang mengaku dan mengaku sebagai keponakan KMA itu. Namanya pun saya tidak tahu,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/8).
Pada saat disebutkan nama oknum Panmud Perdata yang dimaksud, Bambang menegaskan bahwa pengakuan tersebut harus dibuktikan secara jelas. “Kalau orang punya jabatan, biasanya banyak yang mengaku sebagai saudara. Tapi saudara betulan atau bukan, itu perlu dibuktikan. Sampai saat ini saya tidak tahu apakah benar dia keponakan KMA. Setahu saya, KMA itu orang Madura,” tambahnya.
Sebelumnya beredar informasi dari pegawai internal PN Surabaya yang menyebut seorang Panmud Perdata mengaku sebagai keponakan Ketua MA RI. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan ikut campur dalam berbagai urusan, termasuk soal konsinyasi.
Menurut narasumber yang enggan menyebutkan namanya, oknum Panmud itu bahkan sering mengadu domba antar lini dengan mengatasnamakan hubungan keluarga dengan Ketua MA. Kondisi ini menafsirkan merusak tatanan kerja di PN Surabaya.
“Seharusnya keberadaan pejabat dapat menjadi kebanggaan, namun justru sebaliknya menimbulkan keresahan,” kata sumber internal.
Editor; bagus
![]()






