Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Nilai proyek tersebut mencapai Rp109,8 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp26,3 miliar.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, terdiri dari satu koordinator kabupaten serta tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau pendamping masyarakat penerima bantuan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH., MH, mengungkapkan bahwa keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
“Pada hari ini, Selasa (14/10/2025), kami telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap empat orang terkait perkara dugaan korupsi BSPS di Sumenep,” ujar Wagiyo dalam keterangan pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.
Modus Pemotongan Dana Bantuan
Dalam keterangannya, Wagiyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan audit independen, dana BSPS tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep.
Setiap penerima mestinya memperoleh Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 219 saksi dan sejumlah dokumen yang telah disita, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan oleh para tersangka melalui toko bahan bangunan yang menjadi rekanan program tersebut.
“Pemotongan dilakukan secara bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan tambahan Rp1 juta sampai Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Dana itu diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas Wagiyo.
Kerugian Negara Rp26,3 Miliar
Hasil perhitungan audit menunjukkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp26.323.902.300. Dana yang seharusnya membantu masyarakat miskin membangun atau memperbaiki rumah, justru dikorupsi oleh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Akibat praktik pemotongan tersebut, banyak penerima tidak mendapatkan bantuan sesuai nilai yang semestinya,” tegasnya.
Kasus Masih Berkembang
Selain dokumen dan data penerima, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Kejati Jatim memastikan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Kami akan terus menggali informasi, mengembangkan alat bukti, dan menelusuri aliran dana yang melibatkan pihak lain,” pungkas Wagiyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Foto: Keempat tersangka saat digiring ke Rutan Kejati Jatim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH., MH, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jatim.






