SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya tahun 2024–2025. Dalam upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Tindakan tersebut juga telah mengantongi izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat. Dari lokasi, penyidik menyita 223 dokumen dan barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, serta 1 CPU.
“Perkara ini masih terus didalami untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi yang digunakan,” tegas Iswara, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Penyidik menemukan banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Akibatnya, PD Pasar Surya diduga kehilangan pemasukan yang seharusnya diterima, dengan nilai ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kondisi ini diperparah karena tidak adanya dasar penagihan yang jelas, sementara penyewa juga tidak memiliki kepastian terkait besaran dan mekanisme pembayaran.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian stand dan lahan kosong kepada pihak tertentu tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur. Praktik tersebut diduga terjadi di tiga wilayah cabang, yakni Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan. Ketiga cabang itu masing-masing membawahi puluhan unit pasar—20 unit di Timur, 27 unit di Utara, dan 15 unit di Selatan.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang seluruhnya berasal dari unsur internal PD Pasar Surya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengurai alur kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Kejari memastikan proses hukum masih terus berjalan.
Fokus penyidik kini mengarah pada pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta pola sistematis yang menyebabkan terjadinya dugaan kebocoran pendapatan di perusahaan daerah tersebut.






