DITULIS PADA: Senin, 12 Januari 2026
Surabaya — Aksi unjuk rasa pedagang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (12/1/2026), direspons pimpinan DPRD Surabaya. Perwakilan massa aksi ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, yang menyatakan DPRD akan memfasilitasi ruang dialog terkait penolakan relokasi aktivitas RPH Pegirian ke kawasan Tambak Oso Wilangon.
Aksi tersebut dilakukan pedagang dan jagal RPH Pegirian yang menyampaikan keberatan atas rencana relokasi. Mereka meminta adanya dialog dan pembahasan bersama sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Usai pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Arif Fathoni menyampaikan bahwa DPRD menangkap adanya persoalan komunikasi antara pengelola RPH sebagai pihak pengampu kebijakan teknis dengan para mitranya, yaitu pedagang dan jagal.
“Dalam pertemuan tersebut kami menangkap memang rumah potong hewan selaku leading sector dalam urusan ini belum membuka ruang dialog secara komprehensif dengan mitra-mitranya,” kata Arif Fathoni kepada wartawan.
Ia menyatakan, apabila ruang dialog dibuka sejak awal secara terbuka dan menyeluruh, potensi ketidakpuasan dari para pedagang dapat diminimalkan.
“Andai kata RPH itu menunaikan kewajibannya untuk membuka ruang dialog dengan baik, saya pikir tidak ada percikan-percikan ketidakpuasan seperti siang hari ini,” ujarnya.
Politikus yang akrab disapa Thony itu menegaskan DPRD Surabaya akan memfasilitasi dialog antara pengelola RPH dan para pedagang guna mencari titik temu atas penolakan relokasi ke RPH Tambak Oso Wilangon.
“Intinya itu kan terbuka ruang dialog, sehingga ada chemistry yang sama antara RPH dengan para mitranya, sehingga tidak mengganggu rantai pasokan kebutuhan daging di Kota Surabaya dan daerah lain yang selama ini terhubung dengan kebutuhan RPH Surabaya,” jelasnya.
Menurut Arif Fathoni, hubungan antara pengelola RPH dan para jagal merupakan satu ekosistem yang saling terkait.
“Antara RPH dengan jagal ini kan ekosistem yang simbiosis mutualisme. Jadi tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” katanya.
Ketika ditanya apakah DPRD Surabaya sebelumnya menyetujui relokasi RPH Pegirian ke Tambak Oso Wilangon, Arif Fathoni tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia menyatakan terdapat kewenangan eksekutif yang tidak dapat diintervensi oleh legislatif.
“Ada kewenangan eksekutif yang tidak bisa kita intervensi di dalamnya, karena cabang kekuasaan itu kan terpisah, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap mencatat aspirasi para pedagang RPH Pegirian yang menyampaikan keberatan atas rencana relokasi tersebut.
Relokasi fasilitas RPH merupakan kebijakan pemerintah daerah yang berada dalam kewenangan eksekutif dan berkaitan dengan penataan fasilitas publik serta pengelolaan layanan pemotongan hewan. Proses kebijakan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Surabaya menyatakan akan memfasilitasi ruang dialog antara pengelola RPH dan para pedagang RPH Pegirian. Melalui dialog tersebut, DPRD berharap terdapat komunikasi yang lebih terbuka antara para pihak terkait kebijakan relokasi RPH Pegirian.






