Info satwa di lindungi
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana, membeli satwa jenis burung berbagai jenis sebanyak 193 ekor, salah satunya terdapat jenis burung yang dilindungi yaitu 16 ekor Burung perkici Kuning Gelap, yang dibeli lewat akun Facebook, dikirim dari Makasar menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pengiriman lewat truk dicegat oleh bagian Karantina di makam Mbah Ratu jalan Demak Surabaya, dengan
Terdakwa Budi Sutikno, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Kamis (15/05/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan bahwa Terdakwa Budi Sutikno, melakukan tindak pidana,
“dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup“
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya” Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan Pasal 88 huruf c Jo Pasal 35 ayat (1) huruf c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.”
Menurut saksi Karantina, yang dihadirkan JPU dipersidangan, Terdakwa adalah pemiliknya,
“Saat kami memeriksa dan menggeleda, terdapat beberapa jenis burung yang diangkut menggunakan Truk, dikirim dari Makasar menuju pelabuhan Tanjung Perak, menurut kami terdakwa sebagai pemiliknya, secara storinya terdakwa membeli via online dari akun FB,” terang saksi.Kamis (15/05/2025).
Namun Penasehat hukum Terdakwa Fardiansyah,SH dari LBH lacak, menanyakan kepada saksi saat pengiriman dari.makasar ke Surabaya, “mengapa bisa lolos truk tersebut melintas tanpa pemeriksaan, Surat untuk Karantina Herman yang dilindungi seharusnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia,untuk.jenis satwa yang dilindungi.sementara untuk Pengemudi truk nya dari Makassr sampai Surabaya, dilepas begitu saja.”ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda AHLI yang akan dihadirkan dipersidangan.
Diketahui, Terdakwa Budi Sutikno membeli 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah, melalui akun facebook Dwipa, Tarmin, Upin ipin, secara online,alamat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Terjadi komunikasi antara Terdakwa dengan akun FB Dwipa, Tarmin, Upin Ipin secara online, menentukan harga lalu Terdakwa
mentransfer uang Rp 2.200.000,- ke rekening BRI an. Esti Rindu Wati dari agen BRI Link jalan Kemlagi
Barat Desa Kemlagi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto,
Pada 23 Pebruari 2024,aku FB tersebut mengirimkan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah kepada Terdakwa, cara dititipkan sopir truk fuso, naik kapal KM. Dharma Kencana VII Rute Makassar-Surabaya PP.
Selanjutnya pada Minggu, 25 Pebruari 2024 jam 11.00 wib, kapal KM. Dharma Kencana VII berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, truk fuso turun dari kapal, keluar dari Pelabuhan, menuju depan makam Mbah Ratu jalan Demak, Surabaya, kesepakatan dengan Terdakwa.
Setelah truk datang, Terdakwa langsung menurunkan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah dari Truk, yang rencananya akan di jual kembali.
Namu Pejabat Karantina mendatangi Terdakwa Budi Sutikno
dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di jalan Demak Tanjung Perak, Surabaya, dilakukan pemeriksaan 12 ekor Burung Tuwur Asia, 35 ekor Burung Gagak Hitam, 50 ekor Burung Kaca Mata Laut, 16 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 80 ekor Burung Jalak Rio/Tunggir Merah,diakui milik Terdakwa
Barang bukti berupa satwa burung yang diamankan terdapat satwa burung yang dilindungi yakni : Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) termuat pada lampiran No. 594 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Terdakwa tidak memiliki ijin dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Foto : Terdakwa Budi Sutikno, didampingi Penasehat Hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH.Lacak, menjalani sidang di ruang TIRTA 2 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (15/05/2025).
Reporter; bagus






