Surabaya,–Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 1 poket dan 4 butir pil ekstacy, seharga Rp.1,8 juta,membeli dari Musrifah binti Rudi, di jalan Kanwa 5 Wonokromo Surabaya, dengan
Terdakwa Andri Ferdian bin Ahmad Aswan, diruang Kartika PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Andri Ferdian bin Ahmad Aswan, melakukan tindak pidana,
“Pemufakatan jahat, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi polisi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh anggota Polrestabes Surabaya,yang menerangkan bahwa “Kami menangkap terdakwa di depan kamar kost nya jalan Dukuh Kupang Barat 17/2 Surabaya,pada Kamis 31 Juli 2025,jam 12.00 wib,Ditemukan 1 poket sabu dan 4 butir pil ekstacy,di laci kamar terdakwa,Diakui dapat barang tersebut dari Musrifah, membeli dengan harga, pil ekstacy Rp.1,8 juta, dan sabu 1,4 juta,Saat ditangkap tidak sedang mengkonsumsi,” terang saksi.Rabu (05/11).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 November 2025, masih agenda keterangan saksi tambahan.
Diketahui, pada Sabtu 26 Juli 2025 terdakwa Andri Ferdian hubungi Musrifah binti Rudi, untuk beli pil ekstacy dan transfer uang Rp.1,8 juta, ke Rek. Bank Permata An.Musrifah, menunggu 4 hari.
Kemudian pada Rabu 30 Juli 2025 jam 12.00 wib, Terdakwa menghubungi Musrifah untuk memesan sabu 1 poket, harga Rp.1,4 juta, transfer ke rekening Bank Permata an. Musrifah.
Memberi tahu Musrifah, bahwa terdakwa perjalanan ke Kost Musrifah jalan Kanwa 5 Wonokromo Surabaya, untuk mengambil sabu dan ekstacy.
Setelah mendapatkan pesanannya, Terdakwa pulang ke kost nya jalan Dukuh Kupang Barat 17/12 Surabaya.
Pada Kamis 31 Juli 2025 jam 12.00 wib, di depan kost jalan Dukuh Kupang Barat 17/12 Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Citra Yudhistira dan Sandi Dikjaya Fitro, dan Tim,anggota Polrestabes Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Handphone merk OPPO Reno 8T Orange di genggam tangan terdakwa, 1Hp Merk Redmi 13 Hitam, didalam saku celana terdakwa, 1 poket sabu berat 0,418 gram, 2 butir Extacy kuning logo “Kepala Mario” berat 0,715 gram, 2 butir Extacy orange logo “TMT” berat 0,782 gram,dalam Laci tempat tidur kamar Kost.
Foto : Terdakwa Andri Ferdian, menjalani sidang agenda saksi, diruang Kartika PN.Surabaya.
Editor; bagus






