DITULIS PADA: 23 Desember 2025
Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh penagih utang atau dikenal sebagai “Mata Elang” kembali menjadi sorotan publik pada Desember 2025. Fenomena ini dibahas dalam laporan Kompas.tv yang mengulas keresahan masyarakat akibat penarikan kendaraan di jalan raya yang dinilai intimidatif dan melampaui kewenangan hukum.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa aksi Mata Elang kerap dilakukan dengan cara memberhentikan kendaraan secara tiba-tiba, disertai tekanan verbal hingga ancaman fisik. Situasi ini memicu ketakutan pengguna jalan dan, dalam kondisi tertentu, dapat masuk kategori perampasan atau pencurian dengan kekerasan menurut ketentuan pidana.
Kompas.tv merujuk pada landasan hukum utama yang mengatur penarikan kendaraan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018. Kedua aturan ini menjadi rujukan dalam praktik penagihan pembiayaan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Putusan MK tersebut, perusahaan pembiayaan tidak dibenarkan melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan kendaraan. Penarikan paksa tanpa persetujuan debitur dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur tata cara penagihan yang beretika. Dalam aturan ini ditegaskan larangan penggunaan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur dalam proses penagihan.
Artikel tersebut juga merinci lima syarat kumulatif agar penarikan kendaraan dinyatakan sah. Pertama, harus terdapat bukti wanprestasi yang jelas sesuai perjanjian pembiayaan. Kedua, adanya pengakuan dan kesediaan sukarela debitur untuk menyerahkan kendaraan.
Syarat berikutnya adalah perusahaan pembiayaan wajib memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, petugas penagih harus membawa surat tugas resmi dan kartu identitas, serta memiliki Sertifikat Profesi Penagihan yang diakui OJK.
Apabila debitur menolak penarikan atau terjadi sengketa mengenai wanprestasi, Kompas.tv menyebutkan bahwa prosedur hukum yang benar adalah melalui pengadilan. Penarikan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh juru sita pengadilan.
Dalam konteks konsekuensi hukum, penarikan paksa oleh Mata Elang tanpa prosedur yang sah dapat dijerat pasal pidana, antara lain Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP, mengacu pada unsur kekerasan atau pemaksaan. Adapun perusahaan pembiayaan berpotensi dikenai sanksi administratif oleh OJK jika melanggar ketentuan penagihan.
Laporan ini juga memuat panduan dari kepolisian bagi masyarakat yang menghadapi Mata Elang di jalan. Masyarakat diimbau tetap tenang, berhenti di lokasi aman, memeriksa kelengkapan dokumen penagih, serta menghubungi layanan darurat Polri 110 apabila merasa terancam.
Secara keseluruhan, artikel tersebut menegaskan bahwa kewajiban debitur untuk membayar utang tidak menghapus hak-hak hukumnya. Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan dengan tetap menjunjung perlakuan yang manusiawi.






