Surabaya — Tragedi memilukan terjadi di Kota Surabaya. Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri hanya karena persoalan sepele terkait mobil. Adalah Abner Uki Octavian (22), warga Jalan Pahang 2A Surabaya, yang kini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya, H.M. Saluki (alm), hingga tewas.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati, dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (14/10/2025). Terdakwa Abner hadir didampingi Penasehat Hukum Endang Suprawati, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Surabaya.
Kerasukan Emosi, Sikutan Maut di Jalan Darmo
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abner Uki Octavian bin H.M. Saluki dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ernawati dalam sidang putusan.
Vonis tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa.
Majelis menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan tindakan terdakwa, yang menyebabkan ayah kandungnya meninggal dunia akibat benturan keras di kepala setelah disikut hingga terjatuh dari motor.
Awal Mula Cekcok: Fortuner Digadaikan Tanpa Izin
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis ini berawal pada 05 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, H.M. Saluki, mengajak terdakwa keluar untuk mencari makan malam dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 4735 ACF.
Namun, saat melintas di Jalan Pasar Kembang, keduanya terlibat pertengkaran. Sang ayah memarahi Abner karena menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik korban tanpa izin. Amarah semakin memuncak ketika korban juga menyalahkan istri dan mertua terdakwa atas persoalan tersebut.
Ketegangan berlanjut hingga keduanya melintas di Jalan Pattimura, tepat di depan lahan kosong dekat gedung SCTV Darmo Surabaya, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Terdakwa spontan menghentikan motor, kemudian menyikut wajah korban dengan keras hingga terjatuh ke aspal. Kepala korban membentur beton pembatas jalan,” ungkap JPU dalam pembacaan dakwaan.
Korban yang terjatuh mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri. Bukannya menolong, terdakwa justru meninggalkan ayahnya di lokasi kejadian.
Ditinggal Pergi, Korban Tewas di Tempat
Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa Abner melarikan diri ke arah Alfamart Mastrip Surabaya, memarkir motor korban, dan menyimpan tas milik ayahnya di dalam jok kendaraan. Ia kemudian pulang ke rumah korban di Jalan Genting Asemrowo, Surabaya, seolah tidak terjadi apa-apa.
Dari hasil visum et repertum yang dikeluarkan RS Bhayangkara HS Samsoeri Surabaya, korban mengalami luka-luka parah akibat benturan benda tumpul:
Luka robek dan pendarahan di kepala kanan atas.
Luka robek pada telinga dan dahi.
Pembengkakan di bagian belakang kepala.
Luka lecet di tungkai bawah.
Patah tulang dasar tengkorak serta pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang.
Dokter menyimpulkan penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan pendarahan fatal di otak.
Tega pada Ayah Sendiri, Tanpa Penyesalan
Selama proses persidangan, terdakwa Abner Uki tampak tenang. Dalam pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya Endang Suprawati, SH, pihak pembela sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya. Namun, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa sangat keji karena dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang telah membesarkannya.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tapi juga norma moral dan kemanusiaan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakannya,” tegas hakim dalam putusan.
Hukuman 12 Tahun Penjara Jadi Akhir Tragis
Dengan putusan ini, Abner Uki resmi dihukum 12 tahun penjara dan tetap ditahan di Rutan Kejari Surabaya. Perbuatan sadisnya telah mengakhiri hidup ayah kandungnya sendiri, hanya karena mobil Fortuner yang digadaikan tanpa izin.
Foto: Terdakwa Abner Uki Octavian bin H.M. Saluki (22) didampingi Penasehat Hukum Endang Suprawati, SH, saat mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (14/10/2025).






