Surabaya — Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, staf HRD di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia, didakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp609.738.500 dengan modus membuat nota kasbon fiktif untuk pembelian dan service kendaraan dinas.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, yaitu Nurul Wahyuni (General Manager), Tri Mirantini W. (Manajer Keuangan), Hardy Pangdani (Pimpinan Perusahaan), dan Herman Wahyudi (staf audit internal).
Modus: Ajukan Kasbon dan Nota Service Palsu
Dalam kesaksiannya, Nurul Wahyuni selaku General Manager PT Planet Mainan Indonesia menjelaskan bahwa terdakwa memiliki tugas mengurus absensi karyawan, perawatan kendaraan, dan pembayaran pajak kendaraan. Namun, Adelaeda justru memanfaatkan posisi tersebut untuk memalsukan nota kasbon pembelian dan perawatan kendaraan.
“Terdakwa memalsukan bon pengajuan ke kasir untuk service kendaraan, padahal tidak pernah dilakukan. Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Nurul.
Nurul menambahkan, terdakwa membuat nota fiktif dan tanda tangan palsu miliknya maupun manajer keuangan. Dokumen tersebut dipakai untuk mengajukan pencairan dana kasbon. Sebagian besar nota palsu berasal dari bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK, yang ternyata telah di-scan dan diubah nilainya.
“Banyak nota yang di-scan ulang dan angka-angkanya ditimpa. Ada yang benar dilakukan, tapi banyak yang fiktif. Saat audit bulan Juli 2019, ditemukan selisih hingga Rp699 juta,” tegasnya.
Perusahaan Rugi Rp609 Juta, Uang Dipakai Renovasi dan Bayar Pinjol
Dalam keterangan lainnya, Tri Mirantini, manajer keuangan perusahaan, mengungkapkan bahwa selama ini pihak kasir mencairkan kasbon sesuai prosedur tanpa kecurigaan karena terdakwa dianggap pegawai terpercaya.
Sementara itu, Hardy Pangdani, pimpinan PT Artha Adipersada, mengatakan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah laporan audit keuangan menunjukkan adanya manipulasi data pengeluaran kas.
“Kami memanggil terdakwa dan melakukan audit menyeluruh. Hasilnya ditemukan nota palsu dan perbedaan data dengan pihak toko. Pemalsuan dilakukan sejak 2018 sampai 2019. Terdakwa sempat mengembalikan Rp90 juta secara mencicil, tapi kemudian macet,” jelas Hardy.
Hasil audit internal yang dilakukan oleh Herman Wahyudi membenarkan bahwa ditemukan nota palsu senilai lebih dari Rp600 juta. Dalam pemeriksaan lanjutan, terdakwa mengakui menggunakan uang perusahaan untuk renovasi rumah dan membayar hutang pinjaman online (pinjol).
“Dari hasil audit per 30 September 2019, kerugian perusahaan mencapai Rp699.900.000. Terdakwa hanya mengembalikan Rp90.161.500 dan berjanji menyerahkan rumah di Jalan Ikan Gurami 3/12-A Surabaya, tapi janji itu tidak dipenuhi,” ungkap Herman.
Kronologi Pengajuan Kasbon Fiktif
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Adelaeda yang bekerja sebagai staf HRD memiliki kewenangan mengajukan kasbon biaya service kendaraan. Prosedur sebenarnya mewajibkan formulir pengajuan ditandatangani Finance Manager, General Manager, dan staf HRD, lalu diserahkan ke kasir untuk pencairan dana.
Namun, terdakwa justru memanipulasi tanda tangan pejabat terkait dan menggunakan nota service palsu hasil scan untuk mengelabui bagian keuangan. Dari hasil pemeriksaan keuangan, pencairan kas keluar periode 2018–2019 tercatat sebesar Rp698,6 juta untuk biaya service sembilan kendaraan, pajak, dan KIR — namun sebagian besar pengeluaran tidak pernah terealisasi.
Sidang Dilanjutkan
Majelis hakim yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan pembuktian tambahan dari JPU.
Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwa memanfaatkan posisi kepercayaan di bagian HRD untuk melakukan manipulasi keuangan perusahaan di bawah naungan PT Adipersada Group, yang bergerak di bidang pabrik, distribusi, dan ekspor-impor mainan anak-anak.
Foto: Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/10/2025).






