SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya mengambil langkah tegas dalam membongkar praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kepelabuhanan. Pada Kamis malam, 27 November 2025, penyidik resmi menetapkan dan menahan enam orang tersangka dari jajaran manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan anak usahanya, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan maraton terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tahun Anggaran 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis, mulai dari ketiadaan izin dasar hingga penggelembungan harga,” ujarnya. Keenam tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Kronologi Kasus Dari Laporan Intelijen hingga Operasi Senyap
Aroma busuk dalam pengelolaan dana pemeliharaan kolam pelabuhan ini mulai tercium sejak pertengahan tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tim intelijen Kejaksaan mengendus adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran proyek pengerukan (dredging) yang bernilai pagu sekitar Rp 196 miliar hingga Rp 200,5 miliar.
Operasi penindakan dimulai secara terbuka pada Senin, 13 Oktober 2025. Saat itu, tim penyidik melakukan penggeledahan paksa di kantor Pelindo Regional 3 dan PT APBS di Surabaya. Dari operasi tersebut, petugas menyita 415 dokumen fisik, empat unit laptop, dan dua ponsel yang diduga berisi percakapan permufakatan jahat antar-pejabat. Langkah ini diikuti dengan pemeriksaan maraton terhadap lebih dari 50 saksi, termasuk para ahli keuangan negara dan konstruksi, untuk membedah anatomi korupsi yang mereka lakukan.
Modus Operandi “Pinjam Bendera” dan Pengerukan Ilegal
Investigasi mendalam menyingkap modus operandi yang tergolong nekat. Para tersangka diduga kuat bersekongkol untuk menabrak aturan perundang-undangan demi keuntungan pribadi dan korporasi kroni.
1. Pengerukan Ilegal Tanpa Konsesi
Fakta paling mengejutkan adalah status ilegalitas proyek itu sendiri. Pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa adanya perjanjian konsesi yang sah dan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan. Bahkan, aktivitas tersebut tidak mengantongi izin kerja keruk dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak. Artinya, secara hukum, pengerukan tersebut adalah kegiatan liar yang dibiayai uang negara.
2. Akal-akalan Penunjukan Langsung
Manajemen Pelindo Regional 3 menggunakan dalih “Sinergi BUMN” untuk melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada PT APBS. Padahal, syarat mutlak PL adalah perusahaan anak harus memiliki kompetensi teknis. Fakta penyidikan mengungkap bahwa PT APBS tidak memiliki satu pun kapal keruk (dredger) yang merupakan alat produksi utama. Justifikasi “perusahaan terafiliasi” hanya dijadikan topeng untuk memuluskan transfer anggaran tanpa tender terbuka.
3. Broker Proyek dan Mark-up Anggaran
Karena tidak memiliki alat, PT APBS lantas mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT Rukindo dan PT Samudera Atlantis International (SAI). Di sinilah letak kebocoran anggaran terjadi. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) direkayasa atau di-mark up hingga tembus di atas Rp 200 miliar. Penyusunan harga ini hanya didasarkan pada data tunggal dari PT SAI, tanpa pembanding pasar yang wajar. PT APBS diduga hanya bertindak sebagai perantara (broker) yang mengutip margin keuntungan dari selisih nilai kontrak.
Profil Para Tersangka Pejabat Teras di Pusaran Korupsi
Enam orang yang kini mengenakan rompi tahanan bukanlah orang sembarangan. Mereka memegang posisi strategis yang seharusnya menjadi benteng tata kelola perusahaan.
Dari kubu PT Pelindo Regional 3, tersangka meliputi:
- AWB (Regional Head, 2021–2024): Kuasa Pengguna Anggaran yang menyetujui proyek tanpa dasar legalitas.
- HES (Division Head Teknik): Pejabat teknis yang bertanggung jawab atas perencanaan yang menyimpang.
- EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas): Sosok yang diduga merekayasa HPS bersama pihak swasta.
Dari kubu PT APBS, tersangka terdiri dari:
- M (Direktur Utama, 2020–2024): Pimpinan yang menandatangani kontrak meski mengetahui perusahaannya tidak kompeten (tidak punya kapal).
- MYC (Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, 2021–2024): Diduga mengatur skema subkontrak.
- DYS (Manajer Operasi dan Teknik, 2020–2024): Pelaksana teknis di lapangan yang mengondisikan pekerjaan.
Aliran Dana dan Penyitaan Aset Fantastis
Salah satu temuan kunci dalam investigasi ini adalah keberhasilan tim penyidik melacak aliran uang panas. Pada 5 November 2025, Kejari Tanjung Perak mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp 70 miliar. Tumpukan uang pecahan rupiah tersebut disita dari rekening penampungan dan kini diamankan di rekening RPL Kejaksaan sebagai barang bukti.
Meski demikian, potensi kerugian negara masih sangat besar. Jika nilai kontrak mencapai Rp 196 miliar dan baru Rp 70 miliar yang diselamatkan, masih ada selisih ratusan miliar rupiah yang harus dipertanggungjawabkan. BPKP saat ini tengah merampungkan audit investigatif untuk menghitung nilai pasti kerugian negara (definite loss).
Tindak Lanjut Hukum Ancaman Penjara Seumur Hidup
Kejaksaan tidak main-main dalam menjerat para pelaku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal berlapis ini membawa konsekuensi berat. Pasal 2 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar. Sementara Pasal 3 membidik penyalahgunaan wewenang jabatan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi direksi BUMN lainnya. Praktik “pinjam bendera” anak usaha untuk menghindari tender dan menggelembungkan anggaran tidak lagi bisa berlindung di balik jargon sinergi korporasi. Publik kini menanti apakah pengadilan akan menjatuhkan vonis yang setimpal bagi para perampok uang negara di sektor maritim ini.






